Dark/Light Mode

Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 113 Subang Dapat Santunan Jasa Raharja

Minggu, 1 Desember 2019 12:34 WIB
Foto: Humas Jasa Raharjajasa
Foto: Humas Jasa Raharjajasa

RM.id  Rakyat Merdeka - Musibah kecelakaan kembali terjadi pada Minggu (1/12) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, di Tol Cipali KM 113 Jalur B Kp Haniwung, Desa Gembor, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan ini melibatkan Toyota Avanza yang  datang dari arah Palimanan/Timur, menuju arah Cikopo/Barat. Avanza tersebut menabrak Mitsubishi Truck Fuso dari belakang, di arah sama (Palimanan-Cikopo) pada lajur lambat/kiri.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 korban meninggal dunia dan 1 korban luka berat.

Terkait hal ini, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding turut prihatin dan menyatakan belasungkawa atas musibah kecelakaan tersebut.

Baca juga : Menteri Basuki Rayu Jepang Garap Jalan Tol Cipali Ke Subang

Amos memastikan, korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit. Korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,-.

Selain itu, juga ada manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000,-.

"Untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000," terang Amos.

Setelah menerima informasi kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang, untuk proses pendataan korban dan ahli warisnya. Serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan bagi korban luka-luka.

Baca juga : Kacelakaan Maut Tol Cipali Diduga Karena Sopir Bus Ngantuk

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan lancar. Serta aktif memonitor kondisi perkembangan korban luka. Bagi korban meninggal dunia, setelah diketahui identitas dan ahli warisnya  akan segera diproses penyerahan santunannya. Sesuai domisili korban/ahli waris pada kesempatan pertama," papar Amos.

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang menjalankan amanah Undang- Undang No.33 dan 34 Tahun 1964.

Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.

Baca juga : Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Sinar Jaya dan Arimbi

"Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," tutur Amos.

"Terbukti, sepanjang tahun ini (sampai dengan Oktober 2019), lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari. Sehingga, secara rata rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 19 jam " imbuhnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.