Dark/Light Mode

Dari Fraud ke Korupsi: Jalan Gelap di Balik Korporasi Negara

Jumat, 22 Agustus 2025 13:40 WIB
Gambar: Doc. verihubs.com
Gambar: Doc. verihubs.com

Fenomena korupsi di Indonesia selalu menemukan “panggungnya” sendiri. Setelah publik dikejutkan oleh mega skandal Pertamina senilai ratusan triliun rupiah, kini sorotan tertuju pada kasus-kasus fraud yang perlahan terbuka di tubuh berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertanyaannya, apakah fraud di korporasi negara ini sekadar kecurangan internal, atau sesungguhnya pintu masuk menuju korupsi sistemik yang menggerogoti harta rakyat?

Fraud: Titik Awal Gelap

Dalam perspektif auditor, fraud didefinisikan sebagai tindakan penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial atau nonfinansial dengan cara tidak semestinya. Fraud dapat berupa manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, hingga penggelapan kas. Pada level perusahaan swasta, fraud merugikan pemegang saham. Namun, ketika fraud terjadi di BUMN, yang dirugikan bukan hanya pemegang saham, melainkan negara dan seluruh rakyat Indonesia.

Lebih berbahaya lagi, fraud di BUMN seringkali tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan kepentingan politik, penyalahgunaan kewenangan direksi, serta lemahnya fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Dari sinilah, fraud dengan mudah menjelma menjadi praktik korupsi.

Dari Fraud ke Korupsi: Transisi yang Tak Terhindarkan

Baca juga : Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot Paripurna DPRD

Kejaksaan Agung baru-baru ini menegaskan, meski direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara berdasarkan revisi UU BUMN 2025, bukan berarti mereka kebal hukum. Selama terdapat fraud yang menimbulkan kerugian negara, maka unsur korupsi tetap terpenuhi. Artinya, setiap fraud yang dibiarkan berkembang di tubuh BUMN berpotensi besar bermetamorfosis menjadi kasus korupsi.

Dalam banyak kasus, fraud bermula dari hal kecil: mark-up pengadaan barang, gratifikasi vendor, atau praktik nepotisme. Namun ketika tidak ada pengawasan yang memadai, ia berubah menjadi modus besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kasus kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun skandal pengadaan di sektor energi hanyalah sebagian kecil dari contoh nyata.

Jalan Gelap Korporasi Negara

BUMN adalah entitas yang unik. Di satu sisi, mereka beroperasi layaknya perusahaan komersial untuk menghasilkan keuntungan. Di sisi lain, BUMN mengemban misi sosial dan pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dualisme ini sering kali menimbulkan ruang abu-abu dalam tata kelola. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan fraud, lalu ditutupi dengan justifikasi “kepentingan bisnis”.

Bagi auditor, kondisi ini menjadi tantangan besar. Pengendalian internal yang lemah, laporan keuangan yang rumit, serta konflik kepentingan dengan regulator, menjadikan pengungkapan fraud jauh lebih sulit. Tidak jarang, auditor yang kritis justru menghadapi tekanan dan intimidasi, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal yang berkepentingan.

Baca juga : Polri Akan Gelar Turnamen Basket Kapolri Cup 2025

Peran Auditor dan Pentingnya Good Governance

Sebagai garda terdepan, auditor tidak boleh sekadar berperan sebagai pencatat transaksi. Auditor harus menjadi watchdog yang memastikan setiap rupiah dikelola dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Penguatan peran auditor internal, dukungan independensi auditor eksternal, serta sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci pencegahan fraud agar tidak terlanjur membesar menjadi korupsi.

Selain itu, penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) juga perlu diperkuat. Korporasi negara yang sehat bukan hanya dituntut menghasilkan laba, tetapi juga menjaga keberlanjutan sosial dan lingkungan. Korupsi yang lahir dari fraud jelas bertentangan dengan prinsip ESG, karena merusak tata kelola dan mengorbankan kepentingan publik.

Jalan Terang: Transparansi dan Akuntabilitas

Jalan gelap fraud dan korupsi hanya bisa diputus dengan cahaya transparansi. Setiap BUMN harus membuka ruang pengawasan publik, memperkuat mekanisme whistleblowing system, serta memberikan perlindungan kepada pelapor. Lebih penting lagi, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu sebesar apa pun nilai korporasi, sehebat apa pun posisi direksi, hukum harus berdiri tegak.

Baca juga : Warga Antusias Berebut Tiket Peringatan HUT Ke-80 RI di Istana Kepresidenan

Indonesia tak boleh lagi menjadi “surga” bagi fraud dan korupsi di korporasi negara. Dari perspektif auditor, inilah momentum untuk menegakkan integritas. Sebab, jika fraud dibiarkan terus beranak pinak, maka jalan gelap korupsi hanya tinggal menunggu waktu.

 

Oleh: Firman JofaniME.Sy, Ak., CA., CPA., CPI., ACPA.

Senior Partner Kantor Akuntan Publik JSR & Praktisi Bidang Audit Investigatif

Firman Jofani
Firman Jofani
Firman Jofani, ME.Sy, Ak., CA., CPA., CPI., ACPA. Senior Partner Kantor Akuntan Publik JSR & Praktisi Bidang Audit Investigatif

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.