Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kabar baik datang dari Jenewa. Indonesia berhasil menang sebagian dalam gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) soal bea masuk tinggi yang dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel asal negeri ini.
Sengketa ini dibawa Indonesia ke WTO pada 2023. Jakarta menuding, kebijakan Brussels mengenakan bea terhadap impor biodiesel asal Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional.
Baca juga : AC Milan-Parma Melangkah Ke Putaran 2 Coppa Italia
Dalam putusannya, panel menyebut Uni Eropa harus menyesuaikan kebijakan itu agar sesuai dengan kewajibannya di bawah Perjanjian SCM (Subsidies and Countervailing Measures Agreement). SCM adalah aturan WTO yang mengatur soal subsidi dan pajak balasan agar perdagangan antarnegara tetap adil.
“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM," tulis Panel WTO seperti dikutip Reuters, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga : DPR Selesaikan 14 RUU, Puan Maharani: Kualitas Jadi Prioritas
Seperti diketahui, Uni Eropa merupakan pasar terbesar ketiga minyak sawit Indonesia. Sekaligus jadi pintu penting bagi biodiesel, produk turunan sawit yang menjadikan RI sebagai produsen nomor satu dunia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik putusan tersebut. Airlangga mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. "Indonesia menghargai putusan ini dan tengah mempersiapkan implementasinya," kata Airlangga, tanpa merinci lebih jauh.
Baca juga : PGE Lahendong Gaungkan Transisi Energi Lewat Festival Bunga Tomohon
Sekadar latar, Uni Eropa sejak 10 Desember 2019 mengenakan tarif bea masuk imbalan sebesar 8–18 persen untuk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini berlaku hingga 10 Desember 2024. Tak terima, Indonesia membawa kasus ini ke WTO pada 2023. Gayung bersambut, WTO setuju membentuk panel khusus untuk mengevaluasi kebijakan Uni Eropa tersebut.
Sejumlah negara, mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina hingga Turki ikut bergabung sebagai pihak ketiga dalam persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya