Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terhadap Perekonomian Indonesia
Kontribusi Sektor Hulu Dan Hilir Migas Semakin Besar
Jumat, 29 Agustus 2025 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kontribusi industri hulu dan hilir gas terhadap perekonomian Indonesia makin besar. Sektor ini dapat memuluskan kinerja Pemerintah untuk mencapai target swasembada energi. Hanya saja, untuk memastikan peran industri gas seperti yang diharapkan, masih membutuhkan pembenahan regulasi yang saat ini masih belepotan alias berantakan.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menyebut, keterkaitan sektor hulu gas dengan perekonomian makin besar.
“Sektor ekonomi yang terkait dan terlibat dengan kegiatan usaha hulu gas meningkat dari 104 sektor menjadi 113 sektor. Indeks multiplier industri hulu gas juga meningkat dari 4,98 menjadi 6,56. Artinya, penciptaan manfaat atau nilai tambah ekonomi dari investasi yang dilakukan oleh industri hulu gas meningkat dari 4,98 kali menjadi 6,56 kali,” kata Komaidi, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurut Komaidi, peran penting dan keterkaitan itu terlihat dari nilai linkage index yang naik dari 2,63 menjadi 3,12. Nilai di atas satu, ujarnya, menunjukkan suatu sektor memiliki daya dorong kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga : Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Akan Digeber Lagi
“Industri hulu gas memiliki keterkaitan yang kuat dengan sektor pendukung dan penggunanya. Kegiatan usaha hulu gas memiliki peran penting baik sebagai penyedia bahan baku maupun penyedia energi,” ujarnya.
Komaidi menjelaskan, pengembangan industri hulu gas juga sejalan dengan transisi energi, penyelesaian defisit pasokan dan kebijakan hilirisasi. Kajian ReforMiner menyebutkan, jika 50 persen konsumsi minyak bumi dan batubara dialihkan ke gas, emisi bisa ditekan 36,16 juta ton CO2e dan 123,35 juta ton CO2e. Dan, potensi defisit gas di Jawa Barat dan Sumatera yang diproyeksikan mencapai 513 MMSCFD pada 2035, bisa diminimalkan bila pengusahaan hulu gas dioptimalkan.
Sementara itu, kebutuhan gas untuk hilirisasi diperkirakan mencapai 1.078 MMSCFD untuk sejumlah proyek. Antara lain Pupuk Iskandar Muda (PIM)-3, Pupuk Sriwijaya (Pusri) III, Grass Root Refinery (GRR) Tuban, Amurea PKG, Pabrik Metanol Bojonegoro, Masela, serta pengembangan amonia di Banggai dan Papua Barat.
Komaidi juga menyoroti konsumsi LPG yang naik dari 8,02 juta ton pada 2020 menjadi 8,90 juta ton pada 2024. Dipaparkannya, produksi domestik masih stagnan di 1,9 juta ton sehingga impor mencapai 6,90 juta ton per tahun.
Baca juga : Kalah Lawan Tim Divisi Empat, Setan Merah Makin Jeblok
Dalam lima tahun terakhir, subsidi LPG menyedot Rp 453 triliun atau 40–60 persen dari total subsidi energi, dengan devisa impor Rp 64 triliun per tahun. Menurut Komaidi, peningkatan produksi LPG domestik bisa memperbaiki kondisi fiskal dan moneter.
Meski potensinya besar, Praktisi Hukum Ekonomi sekaligus Managing Partner Frans & Setiawan Law Office Hendra Setiawan Boen menekankan, regulasi migas masih menghadapi disharmoni dengan transisi energi.
“Asta Cita menekankan swasembada energi dengan menjadikan gas bumi sebagai jembatan transisi sekaligus mengurangi ketergantungan pada fosil menuju net-zero emission. Namun, regulasi seperti Undang-Undang Migas dan turunannya masih belum sepenuhnya adaptif,” kata Hendra kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Hendra mencontohkan overlapping kewenangan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKKMigas, dan lembaga lingkungan yang memperlambat perizinan. “Di sisi hilir, insentif fiskal untuk teknologi rendah karbon seperti carbon capture storage masih minim sehingga investor ragu berinvestasi di tengah natural decline produksi 10–15 persen per tahun,” ujarnya.
Baca juga : Libas Miyazaki, Putri KW Tembus Perempat Final
Ia menilai, ketidakpastian juga terlihat dari inkonsistensi kebijakan. “Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 masih bergantung pada gas 20-30 persen. Sementara target energi baru terbarukan 23 persen pada tahun 2025 terus dikejar. Jika hukum tidak diselaraskan, proyek gas sulit berjalan selaras dengan transisi. Solusinya hanya satu: harmonisasi regulasi lintas sektor, agar hukum menjadi peta jalan yang konsisten,” ungkapnya.
Hendra juga mengkritisi regulasi subsidi energi yang masih melindungi harga komoditas, bukan konsumen rentan. “Subsidi energi kita masih bekerja dengan paradigma lama: melindungi harga komoditas, bukan melindungi konsumen rentan. Akibatnya, kebocoran subsidi mencapai 40–50 persen ke kelompok menengah-atas dan menekan defisit APBN ke kisaran 2,5–3 persen,” kata Hendra.
Ia menilai, reformasi hukum subsidi mutlak diperlukan. “Misalnya beralih ke subsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan model seperti ini, beban bisa berkurang 20–30 persen tanpa mengorbankan perlindungan sosial,” ujarnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya