Dark/Light Mode

Revisi UU Ketenagalistrikan: Pastikan Cahaya Sampai ke Pelosok Negeri

Senin, 1 September 2025 22:15 WIB
Pemasangan sambungan listrik di desa. (Foto: Dok. PLN)
Pemasangan sambungan listrik di desa. (Foto: Dok. PLN)

Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 sudah berusia 16 tahun. Dalam waktu itu, memang ada kemajuan: rasio elektrifikasi naik, akses listrik makin luas. Namun, fakta di lapangan masih timpang. Masih ada desa yang bergelap-gelapan, sementara kota menikmati cahaya terang benderang. Di tengah perubahan global dan tuntutan transisi energi, undang-undang lama terasa tidak lagi memadai. Karena itu, revisi UU Ketenagalistrikan yang kini dibahas DPR bersama Pemerintah menjadi agenda penting, dengan target rampung 2026.

PLN mengajukan tujuh substansi pokok revisi: penegasan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), pengaturan wilayah usaha agar tidak tumpang tindih, kepastian pendanaan sektor listrik, jaminan pasokan energi primer, peluang jual beli listrik lintas negara, pengembangan teknologi rendah emisi, serta landasan hukum bagi energi baru terbarukan termasuk nuklir. Semua ini penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana revisi ini menempatkan rakyat sebagai pusatnya.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa listrik adalah hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh dilepaskan pada mekanisme pasar sepenuhnya. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator, melainkan harus hadir sebagai pengendali utama. Meski begitu, bukan berarti swasta tidak boleh terlibat. Investasi tetap dibutuhkan, tetapi arah kebijakan dan kendali strategis harus tetap berada di tangan negara agar kepentingan publik tidak dikorbankan.

Di sisi lain, listrik harus diposisikan sebagai hak dasar, bukan sekadar komoditas. Selama ini, subsidi listrik sering kali tidak tepat sasaran. Revisi UU harus memperjelas siapa penerima manfaat subsidi, bagaimana mekanisme pengawasan, dan bagaimana pembiayaan dijamin berkelanjutan.

Tantangan lain datang dari transisi energi. Dunia sedang bergerak menuju energi bersih, dan Indonesia tak bisa tertinggal. Nuklir mulai dilirik sebagai alternatif, di samping biomassa, gasifikasi batubara, dan teknologi penangkapan karbon. Nuklir memang menjanjikan kapasitas besar, tetapi risikonya besar pula. Karena itu, dasar hukum yang jelas sangat diperlukan agar arah pengembangan energi terbarukan maupun nuklir tidak sekadar wacana, melainkan program nyata yang aman, terukur, dan berkelanjutan.

Revisi UU Ketenagalistrikan juga tidak bisa hanya menjadi urusan elite di ruang rapat. Ini menyangkut kehidupan rakyat sehari-hari. Partisipasi publik perlu dibuka agar regulasi yang lahir tidak jauh dari kebutuhan nyata. Apalagi ada isu strategis seperti rencana jual beli listrik lintas negara melalui ASEAN Super Grid. Indonesia harus memastikan diri sebagai pemain utama, bukan hanya pasar energi.

Pada akhirnya, revisi UU Ketenagalistrikan bukan sekadar soal menambah atau mengurangi pasal. Ia adalah momentum untuk menata ulang arah kebijakan energi nasional. Ukuran keberhasilannya bukan pada seberapa tebal naskah UU, tetapi pada seberapa terang kehidupan rakyat karenanya. Listrik harus benar-benar hadir sebagai hak dasar, dan negara harus memastikan cahaya itu sampai ke pelosok negeri tanpa meninggalkan seorang pun dalam kegelapan.

Andi Redani Suryanata
Andi Redani Suryanata
Co-Founder Gen Z Institut

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.