Dark/Light Mode

Lindungi Produk Perikanan, KKP Dorong Regulasi Indikasi Geografis

Jumat, 12 September 2025 15:09 WIB
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah. (Foto: Dok. KKP)
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah. (Foto: Dok. KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan rancangan regulasi tentang Indikasi Geografis (IndiGeo) Hasil Kelautan, Perikanan, dan Pergaraman.

Aturan ini disiapkan sebagai langkah konkrit untuk memperkuat daya saing sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal.

Peraturan tersebut akan mengatur mekanisme perlindungan, pendampingan penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah menegaskan, regulasi ini menjadi strategi mitigasi agar tidak terjadi klaim produk Indonesia oleh pihak atau negara lain.

"Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget," kata Tornanda dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga : GTM Dan Mindray Produksi Ventilator Lokal, Dorong Kemandirian Alkes Nasional

Tornanda menyebut Indonesia memiliki sekitar 8.500 spesies ikan atau 37 persen dari total spesies dunia, serta lebih dari 900 jenis rumput laut.

Potensi lestari sumber daya ikan diperkirakan mencapai 12,01 juta ton per tahun, sementara potensi produksi budidaya laut bisa lebih dari 50 juta ton.

"Potensi ini menjadi pondasi penting bagi pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan yang memperoleh perlindungan IndiGeo," ujarnya.

Hingga Juli 2025, tercatat 11 produk hasil kelautan dan perikanan telah memperoleh IndiGeo.

Diantaranya Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta berbagai garam khas Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan.

Baca juga : Mendikdasmen: Penguatan SMK Jadi Pilar Peningkatan SDM Unggul Indonesia

Selain itu, KKP juga mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lain yang berpotensi didaftarkan IndiGeo.

Produk tersebut di antaranya Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, hingga Pallu Cela Bulukumba.

"Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi instrumen strategis untuk menjaga reputasi, kualitas, sekaligus membuka akses pasar global," ujar Tornanda.

Sementara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum, Hermansah Siregar, menilai, IndiGeo memberi manfaat nyata bagi produk lokal, termasuk hasil perikanan dan garam tradisional.

"Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal," katanya.

Baca juga : Pertamina NRE Dorong Desa Energi Berdikari di Sumsel

Menurutnya, langkah KKP sejalan dengan target Kemenkumham yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran IndiGeo tertinggi di ASEAN.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian penting dari strategi ekonomi biru Indonesia.

"IndiGeo diposisikan sebagai etalase produk kelautan dan perikanan di pasar dunia. Produk Indonesia tidak hanya hadir sebagai bahan mentah, tetapi juga dengan nilai tambah, reputasi, dan identitas yang kuat," ujar Trenggono.

Sebagai informasi, KKP telah menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Rencana Permen KP tentang IndiGeo pada awal September 2025. Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari otoritas daerah hingga pelaku usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.