Dark/Light Mode

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru TKDN

Daya Saing Menguat, Investasi Terdongkrak

Senin, 15 September 2025 06:30 WIB
Menteri Perindustrian (Men­perin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) saat konferensi pers Reformasi Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Foto: Dok. Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Men­perin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) saat konferensi pers Reformasi Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9/2025). (Foto: Dok. Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat gebrakan dengan menerbitkan kebijakan baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peraturan ini diyakini akan mendorong investasi, memperkuat daya saing industri nasional, serta menghadirkan sistem yang lebih efisien dan transparan.

Menteri Perindustrian (Men­perin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ini dibangun di atas empat pilar utama: pemberian insentif, penyederhanaan, kemu­dahan dan kecepatan.

“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pem­berian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” kata Agus di Jakarta, Minggu (12/9/2025).

Agus menjelaskan, pilar insen­tif memberikan penghargaan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen.

Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh in­sentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah dicapai dengan 15 komponen pembentuk nilai yang bisa dipilih.

Baca juga : Lansia Dan Disabilitas Kesulitan Masuk Halte

Pilar penyederhanaan mengubah metode penghitungan TKDN dari yang sebelumnya berbasis biaya menjadi lebih sederhana. Masa berlaku ser­tifikat TKDN dan BMP juga diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Pada pilar kemudahan, reforma­si ini memberikan terobosan bagi industri kecil. Melalui metode self declare, mereka bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun. Nilai TKDN kini juga tercantum langsung pada label dan kemasan produk, memudahkan konsumen.

Pilar terakhir, yaitu kecepatan, memangkas waktu sertifikasi TKDN secara signifikan. Ser­tifikasi melalui Lembaga Veri­fikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesai­kan dalam 10 hari kerja.

Untuk industri kecil, waktu yang dibutuhkan dipersingkat dari lima hari kerja menjadi hanya tiga hari.

Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha, sekaligus wujud nyata keberpihakan Pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegas Agus.

Baca juga : Unsur Korupsi Bukan Cuma Memperkaya Diri

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri menambahkan, reformasi ini dilakukan karena regulasi lama yang telah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi.

Menurutnya, proses sertifikasi lama yang memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi kini diubah menjadi lebih efisien.

“Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk in­dustri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” ungkap Febri.

Dia juga menegaskan, refor­masi TKDN adalah sebuah sistem penghargaan (reward system) yang mendorong inovasi dan in­vestasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Kemenperin juga memberikan perhatian khusus bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan kemu­dahan pengajuan sertifikasi.

Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat mem­peroleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan. Bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya.

Baca juga : Juventus 4-3 Inter Milan, Sengit Juga Gila

“Ini bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri me­nengah dan besar,” ujarnya.

Hingga 11 September 2025, Kemenperin mencatat sebanyak 88.218 produk indus­tri telah tersertifikasi TKDN. Capaian ini melibatkan lebih dari 15.000 perusahaan dan berkontribusi pada keberlan­jutan produksi, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.