Dark/Light Mode

Bahlil Tegas! IUPK Nggak Bisa Diperpanjang, Kalau Cadangan Tambangnya Tipis

Rabu, 15 Oktober 2025 20:44 WIB
Setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis. (Foto: ESDM)
Setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis. (Foto: ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada badan usaha, selama masih terdapat ketersediaan cadangan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditetapkan sejak 30 Mei 2024.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024 telah ditetapkan bahwa perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.

“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan, perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (14/10).

Baca juga : Haaland Menggila, Portugal Unggul Tipis

Pasal yang sama juga merinci setiap ketentuan perpanjangan, bahwa perpanjangan dapat diberikan setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri

2. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian

3. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia

Baca juga : Dilepas MU, Onana Cari Peruntungan Di Liga Turki

4. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi, sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

5. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara

6. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menteri.

Tak hanya itu, setiap kegiatan operasi pertambangan juga harus menaati mekanisme pengawasan yang berlaku.

Baca juga : KPK Duga RK Kecipratan Uang Kasus Pengadaan Iklan BJB

“Dan tentunya, setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis, yang meliputi persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan serta jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini jangan sampai terjadi mispersepsi publik,” tegas Bahlil.

Menurut dia, mekanisme pengawasan berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan operasi pertambangan berjalan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Ketentuan perpanjangan dan mekanisme pengawasan ini berlaku untuk seluruh pemegang IUPK tanpa terkecuali, termasuk PT Freeport Indonesia, yang saat ini sedang dalam proses divestasi saham ke pemerintah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.