Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kumpulkan Pengusaha, Kadin Sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan

Kamis, 20 Februari 2020 13:16 WIB
Kadin melakukan sosialisai RUU Cipta Naker dan Perpajakan. (Foto: ist)
Kadin melakukan sosialisai RUU Cipta Naker dan Perpajakan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kumpulkan para pelaku usaha nasional untuk sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang baru-baru ini diserahkan oleh pemerintah ke DPR. 

Sosialisasi itu dilaksanakan untuk membangun kesadaran nasional tentang pentingnya transformasi ekonomi yang dimulai 2020-2024 untuk mencapai visi Indonesia Maju di tahun 2045. Sehingga Kadin mendukung pengesahan RUU tersebut untuk terciptanya iklim usaha dan perekonomian ke arah yang lebih baik. 

Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani menjelaskan, RUU Cipta Kerja diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih rendah. RUU Cipta kerja juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah penduduk yang tidak bekerja. Saat ini jumlah UMKM cukup besar, namun produktivitasnya masih rendah.

“Menuju 2024, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, menciptakan investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM,” ungkap Rosan di sela-sela acara sosialisasi RUU Cipta Kerja yang dihadiri jajaran Dewan Pengurus Kadin seluruh Indonesia serta Asosias Bisnis di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta, Rabu malam (19/2).

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Alokasikan APBD Untuk Kesehatan Tepat Sasaran

Ke depan, kata dia, Indonesia diharapkan bisa menjadi Negara Maju dengan ekonomi berkelanjutan dan masuk ke dalam 5 Besar Ekonomi Dunia, mampu keluar dari jebakan  negara berpendapatan menengah  (Middle Income Trap) dengan tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, masuk ke peringkat 4 PDB Dunia dengan mencapai 7 triliun dolar AS , serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.

“Target jangka panjangnya seperti itu, sehingga perlu niat dan upaya yang efektif untuk mewujudkannya, salah satunya melalui penyederhanaan aturan,” kata Rosan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law.

Menurutnya, Omnibus Law dipilih sebagai  strategi reformasi  regulasi agar penataan  dilakukan secara  sekaligus terhadap  banyak Peraturan  Perundang-undangan. Manfaatnya antara lain menghilangkan tumpang tindih antar Pengujian Undang-Undang (PUU), Efisiensi proses perubahan/  pencabutan PUU, juga menghilangkan ego sektoral.

Dia menuturkan, cakupan RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster diantaranya Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset & Inovasi, Administrasi  Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, Pengembangan Kawasan Ekonomi, serta Kemudahan,  Pemberdayaan, dan  Perlindungan UMK-M dan  Perkoperasian.

Baca juga : Lintasarta Turut Realisasikan Smart City Pemkab Siak

“Memang sudah cukup komprehensif dan kami berharap RUU Cipta Kerja ini bisa segera disahkan DPR demi kepentingan perekonomian nasional,” tandasnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede menjelaskan, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan diajukan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum, hingga mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, serta menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri. 

Untuk peningkatan pendanaan investasi misalnya, ditempuh dengan penurunan tarif PPh Badan bertahap 22 persen di 2021 dan 2022, 20 persen di 2023 dan seterusnya. Juga dengan penurunan tarif PPh Badan Go Public, yakni 3 persen dari tarif umum, penghapusan PPh Dividen DN sepanjang diinvestasikan di Indonesia, dan ruang Penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga dengan PP.

Dalam RUU perpajakan juga memuat sistem teritorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri, dimana dividen dari entitas listed & non-listed, penghasilan dari BUT di LN yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai PPh. “PPh bagi WNA SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia yang berlaku selama 4 tahun pertama sejak menjadi SPDN,” kata Raden.

Baca juga : Pemerintah Serahkan Draf RUU Cipta Kerja Ke DPR

Sementara itu, lanjut dia, WNI berada di luar Indonesia yang lebih dari 183 hari dapat menjadi SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) sepanjang memenuhi syarat tertentu. Raden juga menuturkan, untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Bayar secara sukarela, maka diberlakukan relaksasi pengkreditan Pajak Masukan (PM), diantaranya PM yang diperoleh sebelum pengusaha menjadi PKP, PM yang ditagih dengan ketetapan pajak sebesar pokok pajak, dan PM yang diperoleh sebelum penyerahan yang terutang PPN atas seluruh PM, tidak sebatas PM atas barang modal.

Tak hanya itu, RUU perpajakan juga memuat ketentuan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Raden merinci yakni dengan pemajakan transaksi elektronik yang mencakup  penunjukan platform memungut PPN dan pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia berupa PPh atau pajak transaksi elektronik.

Instrumen lainnya adalah dengan rasionalisasi pajak daerah, dimana Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional, juga dapat memberikan sanksi dan membatalkan Peraturan Daerah yang menghambat investasi. Selain itu, RUU juga mengatur relaksasi penentuan jenis Barang Kena Cukai. Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai selain yang telah diatur dalam UU Cukai, akan diatur lebih lanjut dengan PP.

“Kami juga sosialisasikan bahwa RUU mengatur mengenai fasilitas perpajakan seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, PPh untuk surat berharga negara, sampai pada keringanan, pengurangan, dan pembebasan Pajak Daerah oleh Kepala Daerah,” pungkas Raden. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.