Dark/Light Mode

Pemerintah Serahkan Draf RUU Cipta Kerja Ke DPR

Rabu, 12 Februari 2020 22:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke DPR.

Pemerintah diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Draft tersebut diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Baca juga : Bamsoet: Pemerintah Harus Segera Putuskan Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Airlangga mengatakan, alasan baru diserahkannya draft saat ini adalah karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR. “Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” katanya di DPR, Rabu (12/2).

Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia. Hal ini akan dilakukan bersama pemerintah dan anggota DPR yang akan terlibat pembahasan. “Diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja, karena dengan situasi global, baik karena terjadinya wabah virus corona, salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker ini,” tuturnya.

Baca juga : UU IACEPA Disahkan, Pemerintah Perkuat Kerja Sama Dengan Australia

Menurut Airlangga, draft resmi adalah hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal. “Tidak ada versi lain di luar itu,” tegasnya. Ke depannya, draft tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dan akan melibatkan 7 komisi. 

Ketua DPR, Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Untuk Rumah Sakit Khusus Virus Menular

Puan mengakui, bahwa DPR baru menerima draft-nya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. “Ini akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya.

Puan mengingatkan, bahwa jangan sampai belum dibahasnya draft RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain. “Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draft RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” ujarnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.