Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PLTN, Kartu As Pemerintah Menuju Net Zero Emission 2060
Selasa, 28 Oktober 2025 12:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai menaruh perhatian serius pada pengembangan energi nuklir sebagai bagian dari strategi besar menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini masuk radar pemerintah sebagai opsi strategis untuk menjaga pasokan energi tetap aman dan ramah lingkungan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, arah kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita butir kedua yang menekankan pentingnya memperkuat pertahanan dan keamanan. Serta mendorong kemandirian bangsa lewat swasembada pangan, energi, air, dan pengembangan ekonomi hijau maupun biru.
"PLTN sebagai salah satu opsi strategis dalam peta transisi energi nasional dalam mencapai Net Zero Emission 2060. PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional," ujar Yuliot saat menjadi pembicara kunci pada acara Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Executive Meeting dan Penganugerahan BAPETEN Award 2025 di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Baca juga : Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Yuliot menuturkan, Indonesia bukanlah pemain baru dalam dunia tenaga nuklir. Sejak tahun 1960-an, pemerintah sudah memiliki tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Ia menegaskan, pengembangan tenaga nuklir di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN dalam RPJPN 2025–2045, dan PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional," jelas Yuliot.
Seluruh dokumen tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada tahun 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada tahun 2060.
Baca juga : Meritokrasi Dan Politik Dalam Pemerintahan Menuju Indonesia Raya
"Dari total rencana 44 GW, sekitar 35 MW akan dialokasikan untuk kebutuhan listrik umum, sementara 9 GW ditujukan bagi produksi hidrogen nasional," ujar Yuliot.
Sesuai kebijakan tersebut, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 5 persen pada 2030 dan meningkat menjadi 11 persen pada 2060.
Meski potensinya besar, Yuliot tak menutup mata terhadap tantangan yang ada. Salah satunya soal pendanaan dan waktu pembangunan. Satu unit PLTN diperkirakan membutuhkan investasi sekitar USD 3,8 miliar dengan waktu konstruksi 4–5 tahun.
Selain faktor biaya, aspek keselamatan juga menjadi perhatian serius pemerintah. Mengingat Indonesia rawan bencana alam, Yuliot memastikan bahwa pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat dan kerja sama internasional melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk menjamin keamanan serta keandalan operasional PLTN.
Baca juga : MBG Bentuk Perhatian Pemerintah Dorong Generasi Emas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya