Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Reformasi Fatwa dan Indeks ESG: Jalan Menuju Pasar Modal Syariah Berkelanjutan
Kamis, 6 November 2025 22:49 WIB
Pasar modal Syariah di Indonesia, yang telah menunjukkan daya tahan serta prospek pertumbuhan yang menjanjikan, kini menghadapi titik penting dalam sejarah perkembangannya: penyatuan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Proses integrasi ini, terutama melalui kehadiran indeks Tilted yang baru, membawa dua potensi sekaligus—pencapaian imbal hasil ekonomi yang kompetitif serta peningkatan tanggung jawab moral dan sosial.
Namun, di tengah semangat globalisasi tersebut, terselip bahaya laten berupa praktik greenwashing yang dapat merusak kredibilitas sistem investasi Syariah di panggung internasional. Kajian yang lebih dalam mengindikasikan bahwa tanpa pembaruan mendasar terhadap kerangka filosofis fatwa, desain indeks tilted yang diterapkan justru berisiko menukar makna etika sejati dengan kepatuhan administratif semata, sehingga menciptakan citra Syariah yang hanya bersifat simbolik dan kehilangan esensi keberlanjutan yang sesungguhnya.
Secara konseptual, harmoni antara prinsip Syariah dan ESG sejatinya bersifat inheren. Investasi berbasis Syariah tidak hanya berorientasi pada pencapaian keuntungan finansial, melainkan berakar pada nilai moral dan etika yang selaras dengan ajaran Islam. Prinsip ini menjadi dasar bagi para intelektual Muslim untuk mendorong praktik positive screening, yang tidak hanya menyingkirkan sektor-sektor terlarang seperti alkohol, perjudian, dan senjata, tetapi juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial serta perlindungan lingkungan secara nyata.
Dalam konteks ini, kerangka ESG hadir sebagai instrumen relevan untuk menilai tingkat keberlanjutan dan kepatuhan etis suatu entitas bisnis. Pada ranah kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah proaktif melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025), yang secara tegas menargetkan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam sektor perbankan nasional. Namun demikian, dorongan regulatif yang berakar dari paradigma sekuler tersebut berhadapan dengan tantangan teologis yang substansial.
Baca juga : APHI dan ITPC Sepakat Kelola Lahan Gambut Tropis Berkelanjutan
Kerangka Syariah yang diterapkan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada dasarnya masih bersifat dikotomis: suatu emiten dianggap patuh apabila memenuhi ketentuan larangan sektor usaha tertentu serta batasan rasio keuangan, misalnya total utang berbasis bunga tidak melebihi 45% dari total aset. Pendekatan ini menitikberatkan pada dimensi ekonomi, khususnya penghindaran praktik riba, tetapi secara substantif belum menyoroti dampak operasional yang lebih luas seperti degradasi dan pencemaran lingkungan.
Kajian empiris menegaskan bahwa fatwa DSN-MUI saat ini belum mengakomodasi prinsip pelestarian lingkungan atau Hifz al-Bi’ah sebagai komponen utama dalam kerangka Maqasid al-Shariah (tujuan hukum Islam). Ketidaksinkronan konseptual ini menimbulkan dualisme regulasi, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif mengembangkan Taksonomi Hijau, sementara otoritas keagamaan yang menjadi penentu kepatuhan Syariah tertinggal dalam penerapan prinsip keberlanjutan yang substansial. Akibatnya, instrumen investasi berlabel “Syariah ESG” dapat memenuhi ketentuan finansial secara formal, tetapi tetap menunjukkan kinerja lingkungan (Environmental) yang rendah serta berpotensi bertentangan dengan nilai keberlanjutan sejati yang diamanatkan oleh Syariah.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) telah memperkenalkan indeks bersama (co-branded), termasuk S&P/IDX Indonesia ESG Tilted Index, yang dirancang sebagai acuan utama bagi investasi berorientasi keberlanjutan. Indeks ini menerapkan pendekatan tilting, yaitu mekanisme pembobotan yang memberi proporsi lebih besar (over-weight) kepada emiten dengan skor ESG tinggi berdasarkan penilaian S&P Global, dan proporsi lebih kecil (under-weight) kepada yang memiliki skor rendah. Secara teknis, sistem pembobotan tersebut dihitung melalui nilai z-score dari skor ESG global yang telah distandardisasi, dengan tujuan memberikan insentif bagi perusahaan yang menunjukkan performa keberlanjutan unggul. Meskipun demikian, pendekatan metodologis ini tidak sepenuhnya netral, karena masih menyimpan potensi bias struktural yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penilaian dan alokasi bobot antar emiten.
Skor ESG global pada dasarnya memiliki kecenderungan bias terhadap korporasi berskala besar yang memiliki kapasitas sumber daya memadai untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pengungkapan sesuai standar internasional. Sebaliknya, perusahaan kecil dan menengah berbasis Syariah yang dalam praktiknya dapat beroperasi secara etis dan konsisten dengan nilai-nilai Maqasid al-Shariah sering kali memperoleh skor ESG yang rendah hanya karena keterbatasan dalam kemampuan pelaporan formal.
Baca juga : Epiroc Dukung Transformasi Industri Pertambangan Berkelanjutan
Di sisi lain, korporasi besar yang sekadar memenuhi ambang batas kepatuhan Syariah, seperti rasio utang maksimum 45%, tetapi memiliki sistem pelaporan yang rapi, justru memperoleh bobot berlebih (over-weighting) dalam mekanisme tilting. Kondisi ini menuntut adanya perubahan paradigma mendasar. Pasar modal Indonesia perlu mengembangkan Indeks Tilted Syariah–Modifikasi ESG (SM-ESG TI) yang tidak semata mengandalkan z-score dari skor ESG global. Indeks ini sebaiknya memasukkan Matriks Bobot Hifz al-Bi’ah, di mana komponen Environmental (E) dan Social (S) disesuaikan secara eksplisit dengan tingkat kepatuhan terhadap Maqasid al-Shariah yang substansial. Misalnya, dengan menerapkan penalti bobot yang ketat terhadap emiten yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan berat, terlepas dari rasio utang yang dimilikinya, sehingga menghasilkan instrumen indeks yang lebih adil dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan Islam.
Kerentanan pasar terhadap klaim yang menyesatkan semakin meningkat akibat ancaman greenwashing. Istilah greenwashing merujuk pada praktik perusahaan atau lembaga keuangan yang memberikan pernyataan palsu atau manipulatif terkait tingkat keberlanjutan atau kepedulian lingkungan dari suatu investasi. Dalam konteks pasar modal Syariah Indonesia, risiko ini menjadi sangat tinggi karena beberapa alasan mendasar. Pertama, jumlah emiten Syariah yang benar-benar mengintegrasikan prinsip ESG secara substansial masih terbatas, sehingga posisi indeks ESG Indonesia masih berada pada peringkat bawah dalam skala global. Kedua, temuan dari berbagai studi kasus domestik memperlihatkan bahwa praktik greenwashing belum dipandang sebagai variabel penting dalam proses pengambilan keputusan investasi oleh para investor. Akibatnya, mekanisme pasar gagal menciptakan efek jera (deterrence effect) yang memadai, membuka ruang bagi pelaku pasar untuk terus melakukan klaim keberlanjutan semu tanpa konsekuensi yang berarti.
Kesenjangan dalam penerapan prinsip Hifz al-Bi’ah pada fatwa, ditambah dengan bukti empiris bahwa lembaga keuangan Syariah cenderung memiliki skor Tata Kelola (Governance) yang lebih rendah dibandingkan institusi konvensional, serta tingkat literasi keuangan Syariah masyarakat yang masih rendah hanya mencapai 39,11% berdasarkan data SNLIK 2024 telah membentuk kondisi yang dapat disebut sebagai Siklus Vicious Shariah-Washing. Dalam situasi ini, klaim etika Syariah sangat rentan dimanipulasi melalui praktik greenwashing, sebab investor ritel umumnya belum memiliki kemampuan analitis yang memadai untuk melakukan due diligence mendalam terhadap aspek ESG.
Usulan penulis adalah pertama, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perlu segera merevisi fatwa terkait pasar modal dengan memasukkan Hifz al-Bi’ah sebagai parameter penyaringan substantif melampaui batasan finansial semata. Kedua, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan mengadopsi metodologi Syariah-Modified ESG Tilted Index. Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperkuat mekanisme pengawasan dengan menetapkan sanksi tegas.
Kuncoro Hadi
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya