Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bahlil Kunci Izin Pasir Kuarsa, Daerah Nggak Bisa Sembarangan Main
Senin, 24 November 2025 18:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Pusat dipastikan turun tangan lebih jauh dalam urusan izin tambang pasir kuarsa. Kewenangan yang selama ini dipegang Pemerintah Daerah, rencananya akan ditarik kembali ke Pusat. Jurus ini dipasang untuk merapikan tata kelola, menutup celah penyalahgunaan izin, sekaligus memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan main.
Wacana itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025). Bahlil bilang, langkah tersebut merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Fokus utama Ratas tersebut adalah membereskan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.
"Dalam Rapat Terbatas dengan Pak Presiden, kami membahas berbagai hal. Terutama, yang menyangkut peningkatan ekonomi, khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," papar Bahlil.
Baca juga : BSI Kantongi Izin Bulion Di Jasa Simpanan Emas
Bahlil memastikan, pemerintah tidak akan tutup mata terhadap praktik pertambangan ilegal. “Saya sering turun ke lapangan. Tambang-tambang ilegal memang ada yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar. Mereka semua akan diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan akal-akalan sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan timah yang dicampur dalam komoditas tersebut.
“Penambang itu ada yang memegang izin pasir kuarsa, tapi di dalamnya ada timah. Makanya, Ratas kemarin memutuskan, izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah, ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik,” jelas Bahlil.
Baca juga : TBS Energi Luncurkan Indentitas Baru, Fokus Bisnis Hijau & Berkelanjutan
Jika kewenangan balik ke pusat, pemerintah bakal menata ulang seluruh izin tambang pasir kuarsa. Targetnya jelas: mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga lingkungan agar tidak makin rusak.
Beberapa waktu sebelumnya, Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Penambangan pasir kuarsa di wilayah itu santer disebut menyimpang dari aturan.
Sebagai catatan, pasir kuarsa sudah masuk kategori mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya