Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apindo Minta Kebijakan Upah Berimbang Dan Sesuai Kondisi Ekonomi
Selasa, 25 November 2025 19:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses perumusan kebijakan pengupahan yang tengah dibahas dalam forum tripartit Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Rekomendasi Depenas telah disampaikan kepada pemerintah, dan Apindo menantikan bagaimana rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam regulasi yang objektif serta sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 juncto PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam kerangka tersebut, Shinta menekankan pentingnya menjaga nilai alfa (α) tetap proporsional dan berbasis kondisi ekonomi, produktivitas daerah, serta tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia juga mengingatkan bahwa penetapan upah minimum sektoral harus dilakukan secara ketat dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Bebani Industri, APKI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Cukai Popok
"Implementasi kebijakan ini harus berhati-hati agar tidak membebani sektor yang belum siap, serta tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan daya tahan usaha," ujarnya.
APINDO juga meminta seluruh elemen perhitungan dalam kebijakan pengupahan, termasuk penghitungan KHL, mengacu pada data objektif seperti data Susenas BPS untuk memastikan transparansi dan akurasi.
Shinta menambahkan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja. Karena itu, formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serta nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri.
“Kenaikan upah yang moderat dan berbasis formula objektif, serta selaras produktivitas, menjadi kunci agar industri tetap bertahan, pekerja terlindungi, dan perekonomian terus tumbuh,” katanya.
Baca juga : Stimulus Rp 200 T Pemerintah Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Nilai Alfa
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menegaskan perlunya penerapan nilai alfa secara bijaksana agar kebijakan upah minimum selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha di masing-masing sektor.
Ia menjelaskan alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besaran alfa harus proporsional karena pertumbuhan ekonomi dipengaruhi pula oleh faktor lain seperti modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP). Oleh karena itu, alfa tidak dapat diberlakukan secara seragam di seluruh daerah.
Darwoto menyebut penghitungan alfa idealnya mempertimbangkan rasio Upah Minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (UM/KHL), khususnya apakah rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional. Pendekatan berbasis data ini dinilai dapat menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.
Baca juga : DPR Minta Kemenhub Bangun Shelter Buat Ojol
Dunia usaha juga meyakini pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut dalam perumusan regulasi nilai alfa, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Penetapan nilai alfa yang proporsional, lanjut Darwoto, akan membantu menjaga stabilitas dan daya saing dunia usaha, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
“Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih objektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya