Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Industri Dukung Perbaikan Tata Kelola Sampah, Harap Skema EPR Lebih Realistis
Kamis, 27 November 2025 10:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Urusan Publik, Komunikasi, dan Keberlanjutan The Coca-Cola Company Indonesia, Trijono Prijosoesilo menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait penerapan Extended Producer Responsibility (EPR/pengelolaan sampah berkelanjutan) bagi produsen yang menghasilkan kemasan.
Menurut Trijono, EPR merupakan instrumen penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
"Kami melihat bahwa EPR yang didesain secara spesifik sesuai konteks Indonesia sangat penting,” kata Trijono di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca juga : Pakar Ajak Publik Dukung Pertamina Perkuat Tata Kelola Migas
Namun, ia menekankan kebijakan EPR harus dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Sehingga, tidak dapat disamakan dengan penerapan EPR di negara-negara Eropa yang memiliki kondisi infrastruktur yang lebih terintegrasi.
“Eropa kontinental, infrastrukturnya besar, distribusinya dan logistiknya sangat mudah. Indonesia berbeda," sambungnya.
Trijono menambahkan desain kebijakan yang tepat sasaran tidak hanya membantu peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, tetapi juga dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : DPR Dukung Reformasi Fundamental Dan Tata Kelola Zakat Nasional
Di kesempatan sama, Organisasi nirlaba Indonesia, Packaging Recovery Organization (IPRO) menyoroti mahalnya biaya pengumpulan sampah di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan terbesar dalam penerapan EPR. Terutama karena kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
General Manager IPRO, Reza Andreanto mengaku biaya pengumpulan merupakan hambatan terberat dalam sistem daur ulang nasional.
“Kita memiliki 17 ribu pulau dengan tingkat tantangan geografis yang luar biasa. Bottleneck paling tipikal di Indonesia adalah collection cost, itu yang paling berat,” ucap Reza.
Baca juga : Perbaiki Tata Kelola Pangan, Pembentukan Lembaga Baru Patut Dipertimbangkan
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 telah mewajibkan produsen bertanggung jawab hingga tahap pasca-konsumsi. Namun, penegakan aturan tersebut dinilai masih sangat lemah.
Reza berharap agar Peraturan Presiden tentang pelaksanaan EPR yang akan diterbitkan akhir tahun ini turut mengatur skema pembiayaan pengumpulan sampah, dengan melibatkan industri melalui mekanisme insentif.
“Peran industri harus diperkuat dengan membantu biaya pengumpulan sampah. Sehingga ada yang sifatnya reduction sebagai bagian dari EPR dan ada yang sifatnya penanganan sebagai infrastructure development,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya