Dark/Light Mode

DPR Dukung Reformasi Fundamental Dan Tata Kelola Zakat Nasional

Rabu, 19 November 2025 08:08 WIB
Fraksi PDIP menerima audiensi bersama Indonesia Zakat Watch di DPR RI pada, Senin (17/11/2025. Foto: Fraksi PDIP
Fraksi PDIP menerima audiensi bersama Indonesia Zakat Watch di DPR RI pada, Senin (17/11/2025. Foto: Fraksi PDIP

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PDIP menerima audiensi bersama Indonesia Zakat Watch (di DPR RI pada, Senin (17/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, PDIP mendukung reformasi pada tata kelola zakat nasional.

"Kami mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan Akuntabilitas Baznas sebagai lembaga negara, termasuk pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator untuk mencegah konflik kepentingan (superbody)," ujar Selly Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII.

Terdapat usulan juga untuk insentif bagi para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat). Dalam pembahasan di audiensi tersebut, terdapat diskusi jika pengeluaran zakat dapat mengurangi pajak.

Baca juga : Teken MoU, Telkom Dan UGM Kembangkan Inovasi Dan Talenta AI Nasional

"Terkait dengan insentif muzakki, kami mendukung pengkajian serius terhadap usulan bahwa pengeluaran Zakat dapat mengurangi Pajak (tax deduction), guna mendorong kepatuhan dan optimalisasi penghimpunan zakat nasional," tuturnya.

"Poksi VIII akan mengingatkan Pemerintah harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas antara fungsi regulator (pembina), pengumpul/operator, dan pengawas," lanjutnya.

Menurut Sally, terdapat 2 poin penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengelola zakat.

Baca juga : Perkumpulan Telapak Apresiasi Inovasi Pengelolaan Limbah Harita Nickel

Pertama, Baznas harus fokus sebagai operator yang dikelola negara. Fungsi regulasi dan pengawasan tidak boleh berada di bawah kendali Baznas untuk menghindari konflik kepentingan (self-auditing dan superbody).

Kedua, mendesak pembentukan mekanisme pengawasan (Audit) syariah dan keuangan yang independen dan wajib bagi seluruh Lembaga Pengelola Zakat (Baznas dan LAZ) untuk menjamin akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik.

Anggota Komisi VIII PDIP Wibowo Prasetyo juga menambahkan momentum putusan MK juga menjadi landasan terkait reformasi pada Baznas.

Baca juga : SNI Wajib Dongkrak Kinerja Industri Keramik Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem sentralistik (unified system) dalam pengelolaan zakat, dan sejalan dengan petitum yang diajukan oleh masyarakat sipil, adalah momentum emas untuk segera mengajukan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Revisi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat yang menghendaki sistem pengelolaan zakat yang lebih kolaboratif, adil, dan tidak diskriminatif," pungkasnya.

IZW adalah organisasi aliansi masyarakat sipil di Indonesia. Fokus IZW adalah pengawasan tata kelola zakat, pengembangan riset ekosistem zakat, optimalisasi edukasi dan literasi zakat, serta advokasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.