Dark/Light Mode

Warga Terdampak Bencana Sulit Akses Pangan

Perum Bulog Percepat Pemulihan Distribusi

Rabu, 3 Desember 2025 06:35 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. (Foto: Dok. Perum Bulog)
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. (Foto: Dok. Perum Bulog)

 Sebelumnya 
Ia pun membandingkan, mekanisme penyaluran sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No. 22/2019, tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana. 

Pada prosedur lama, kata dia, kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) mengajukan permohonan penggunaan CBP untuk menanggulangi keadaan darurat bencana kepada Perum Bulog melalui kantor wilayah atau kantor cabang. 

Dalam pengajuan itu disertai data jumlah korban, penetapan status keadaan darurat bencana dan penugasan kepada kepala dinas sosial daerah untuk penyaluran. 

Baca juga : Solidaritas Bangkit Untuk Korban Banjir Sumatera

Kemudian, dilaporkan ke Menteri Sosial kala situasi memungkinkan dilengkapi administrasi yang dibutuhkan, untuk menjaga tata kelola yang baik. 

Dia menyebut, bupati atau wali kota memiliki hak mengeluarkan CBP 100 ton setahun. Sedangkan gubernur memiliki hak lebih besar 200 ton setahun. 

“Kalau kuota hak setahun ini masih kurang, kepala daerah bisa mengajukan tambahan penggunaan CBP,” bebernya. 

Baca juga : Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Melonjak

“Namun pada prosedur baru, kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) dan menteri atau kepala lembaga mengajukan penyaluran CPP kepada Kepala Bapanas,” ucapnya. 

Yang mana, surat pengajuan dilampiri jumlah penerima, organisasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyalurkan dan kesanggupan menanggung biaya distribusi. 

Serta, dilampiri penetapan status keadaan darurat bencana sesuai kewenangan. 

Baca juga : Digarap KPK Di Kasus BJB, Ridwan Kamil Merasa Lega

“Bapanas lalu menganalisis, selanjutnya menugaskan ke Bulog. (Bapanas) juga bisa menugaskan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Pangan lain,” katanya. 

Setelah itu, Bulog (pusat) memerintahkan pimpinan kantor wilayah atau kantor cabang menyalurkannya. 

“Tak ada salahnya, mekanisme dan prosedur lama dipertimbangkan, digunakan kembali dengan penyempurnaan di sana sini,” imbaunya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.