Dark/Light Mode

Kapasitas Panas Bumi Baru 10 Persen, RI Butuh Regulasi Mirip Turki-Filipina

Rabu, 10 Desember 2025 16:28 WIB
Kapasitas Panas Bumi Baru 10 Persen, RI Butuh Regulasi Mirip Turki-Filipina

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembangan dan pengusahaan energi panas bumi (geotermal) di Indonesia dinilai memiliki peran krusial dalam menopang ketahanan ekonomi dan energi nasional.

Namun, laju pengembangannya yang lambat berpotensi besar menggagalkan target energi baru dan energi terbarukan (EBET) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Dalam dokumen RUPTL, pemerintah menargetkan lebih dari separuh penambahan kapasitas pembangkit nasional hingga tahun 2034 berasal dari EBET, yaitu sekitar 51 persen (27,4 GW) hingga 61,3 persen (42,6GW) dari total tambahan kapasitas.

Khusus Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), tambahan kapasitas ditargetkan mencapai 5,2 GW.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan bahwa target ambisius pengembangan panas bumi tersebut kemungkinan sulit dicapai.

"Berdasarkan data, selama 2017-2023 kapasitas terpasang panas bumi hanya meningkat sekitar 789,21 MW," ungkap Komaidi, Rabu (10/12).

Baca juga : Operasional BSI Medan Dan Sumbar 100 Persen, Aceh Baru 91 Persen

Sejak diusahakan pada era 1980-an, hingga akhir 2023 total kapasitas terpasang PLTP di Indonesia baru mencapai sekitar 2.597,51 MW.

Angka ini hanya sekitar 10,3 persen dari total potensi sumber daya panas bumi yang dimiliki Indonesia.

Komaidi menyebutkan, pengembang panas bumi di Indonesia menghadapi sejumlah risiko. Risiko-risiko tersebut meliputi: (1) risiko kegagalan eksplorasi; (2) risiko finansial akibat tata waktu dan struktur pasar.

(3) hambatan regulasi dan tata kelola (terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perizinan, kepemilikan aset, dan ketidaksesuaian insentif pemerintah); (4) kebutuhan modal awal yang besar; (5) durasi pengembangan yang relatif lama; dan (6) lokasi sumber daya di daerah terpencil.

Untuk memperkuat pengembangan sektor ini, penyempurnaan kebijakan mendesak dilakukan, khususnya terkait regulasi, iklim investasi, dan efektivitas insentif.

Menurut Komaidi, pemerintah perlu menyederhanakan dan memberikan kepastian tata waktu perizinan pengembangan proyek PLTP.

Baca juga : Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Selain itu, sinergi dan komitmen antar kementerian dan lembaga sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 juga dinilai penting.

Dalam model pasar listrik nasional yang bersifat monopsoni (pembeli tunggal), kepastian tata waktu penandatanganan PJBL dan Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) menjadi krusial.

Kepastian ini dibutuhkan karena pengembang wajib menyelesaikan komitmen eksplorasi sebelum memperoleh kedua perjanjian tersebut.

Komaidi menyarankan, agar proses negosiasi tarif difokuskan hanya pada harga dasar dan eskalasi. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses PJBL dan PJBU serta menyelesaikan permasalahan skema pembelian tenaga listrik yang diatur dalam Perpres 112/2022.

Penerapan skema feed-in tariff juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian harga dan meningkatkan daya tarik investasi.

Langkah ini dapat diwujudkan melalui revisi atau penguatan terhadap ketentuan Perpres 112/2022.

Baca juga : Kejar Ekonomi 8 Persen Butuh Investasi 13.000 T

Sebagai contoh, Komaidi menunjuk keberhasilan Filipina dan Turki dalam mengembangkan panas bumi secara optimal berkat terobosan dan penyempurnaan kerangka regulasi.

Filipina berhasil berkat ketersediaan perangkat regulasi yang baik, termasuk koneksi dan distribusi penuh dari perusahaan transmisi listrik nasional (Transco) untuk jual-beli listrik panas bumi.

Pemerintah Filipina juga memberikan insentif, seperti pengurangan porsi bagian pendapatan pemerintah, insentif fiskal, penyediaan data pengembangan untuk swasta, serta inventarisasi wilayah potensial eksplorasi.

Sementara itu, Turki, yang berhasil meningkatkan kapasitas PLTP dari 405 MW pada 2014 menjadi 1.734 MW pada 2024 (naik sekitar 328,23 persen), juga diakibatkan oleh penyempurnaan kerangka regulasi.

Peningkatan ini merupakan hasil implementasi Undang-Undang (UU) EBET yang menerapkan feed-in tariff, percepatan proses perizinan, insentif fiskal, serta pemberian jaminan dan kompensasi bagi investor yang merugi akibat kebijakan pemerintah Turki.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.