Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Pemulihan Ekonomi Sumatera
Perbankan Beri Relaksasi Kredit Ke Korban Bencana
Senin, 15 Desember 2025 06:30 WIB
Sebelumnya
Pada saat yang sama, Bank Mandiri menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban bencana. Melalui tim Mandiri Peduli Bencana dan relawan Mandirian, berbagai bantuan telah disalurkan secara aktif ke wilayah terdampak.
Terpisah, Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan, pihaknya merespons positif kebijakan relaksasi yang dikeluarkan OJK tersebut. Menurut Lani, perusahaannya telah melakukan penilaian (assessment) terhadap nasabah yang terdampak.
“Secara total, nilai kredit (lending) di wilayah terdampak tidak besar, sehingga dampaknya terhadap portofolio CIMB Niaga kurang dari 2 persen,” tutur Lani saat ditemui Rakyat Merdeka, Jumat (12/12/2025).
Baca juga : Stok Berlimpah Jelang Nataru, Masyarakat Nggak Usah Beli Pangan Berlebihan
Meski demikian, CIMB Niaga tetap mengikuti kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Pemerintah dan OJK.
“Kami selalu siap membantu nasabah yang terdampak,” tambahnya.
Lani menekankan, kebijakan relaksasi tersebut merupakan langkah OJK dalam memberikan kemudahan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak bencana. “Sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah-daerah terdampak,” tegasnya.
Baca juga : AS Roma Vs Como, Menantang Dominasi Elite
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai, OJK sudah sepatutnya memberikan aturan untuk meringankan beban para korban bencana yang juga debitur kredit/pembiayaan.
Hal ini sebagai bentuk dukungan regulator dan industri keuangan kepada korban.
“Terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kemampuan membayarnya,” kata Paul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Presiden Disambut Peluk dan Tangisan Korban Bencana
Namun Paul menegaskan, restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Restrukturisasi bukan berarti menghapus utang, hanya saja diberikan keringanan untuk membayarnya,” jelas Paul.
Adapun bentuk-bentuk keringanan bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, ada penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya