Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cegah Badai PHK, Pemerintah Perkuat Permintaan Domestik
Minggu, 28 Desember 2025 06:45 WIB
Sebelumnya
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengusulkan, Pemerintah melangkah lebih jauh dengan membenahi regulasi dan skema insentif khusus. Sebab, jika PHK tidak segera diredam, akan ada dampak sosial yang lebih luas.
“Kenaikan pemutusan hubungan kerja akan berdampak pada meningkatnya kemiskinan dan menurunnya kualitas pertumbuhan ekonomi,” kata Trubus, Jumat (26/12/2025).
Baca juga : Cak Imin Dan Seskab Bahas Urusan Bencana Sumatera
Trubus menyarankan, Pemerintah memberikan prioritas lebih pada industri padat karya melalui insentif fiskal, keringanan pajak, hingga kemudahan perizinan. "Industri padat karya juga harus menjadi prioritas karena berperan langsung dalam menjaga lapangan kerja,” ucapnya.
Selain itu, ia mengusulkan adanya skema penghargaan bagi pelaku usaha yang mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya di masa sulit.
Baca juga : Demokrat Aceh Teguhkan Nilai Perjuangan Partai
“Skema penghargaan juga dapat dipertimbangkan bagi perusahaan yang meningkatkan serapan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” pungkas Trubus. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Minggu, 28 Desember 2025 dengan judul "Cegah Badai PHK, Pemerintah Perkuat Permintaan Domestik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya