Dark/Light Mode

Penjelasan Lengkap Jubir Kemenko Perekonomian Soal Perjanjian Dagang RI-AS

Minggu, 22 Februari 2026 07:36 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump saat menandatangani Perjanjian Datang (Agreement on Reciprocal Trade/ART). (Foto: Setpres)
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump saat menandatangani Perjanjian Datang (Agreement on Reciprocal Trade/ART). (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memberikan penjelasan lengkap mengenai perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Berikut penjelasannya:

Latar Belakang dan Kesepakatan ART

1. Dasar Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal

▪ Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen (Data AS: Defisit 19,3 miliar dolar AS tahun 2024).

Baca juga : 22 Pertanyaan Umum soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS dan Jawabannya

▪ Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

▪ Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Soal Tarif Trump: Indonesia Utamakan Kepentingan Nasional

▪ Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

2. Waktu ART berlaku

▪ Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

3. ART dapat dievaluasi dan diubah (amandemen)

Baca juga : Pasal Non-Ekonomi Dicabut, Perjanjian Dagang RI-AS Tak Korbankan Kedaulatan

▪ Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.