Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

Jumat, 3 April 2026 21:10 WIB
Foto: Dok. BPJS Kefenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Kefenagakerjaan

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agung Nugroho mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Aturan ini berlaku hingga Desember 2026. Agung menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini bukti bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal. Ayo manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan," kata Agung dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).

Baca juga : Persib Waspadai Semen Padang, Bojan Hodak: Mereka Bisa Tampil 200 Persen

Program keringanan ini, lanjut Agung, berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif.

Selama periode April hingga Desember 2026, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan.

Dengan demikian, total iuran selama sembilan bulan hanya Rp75.600. Agung memastikan, meski terdapat diskon iuran, kualitas layanan dan manfaat yang diberikan tetap optimal.

Peserta tetap memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.

Baca juga : Arus Balik Pakai Kapal PELNI Meningkat, Diskon Tiket Tersisa 7,5 Persen

Pendaftaran dan pembayaran iuran kini juga semakin mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, agar mereka dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyebut kebijakan ini sebagai upaya memperluas perlindungan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan mendorong lebih banyak pekerja informal terlindungi," kata Deny.

Baca juga : Antisipasi Puncak Arus Balik, Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Tol 30 Persen

Ia mengajak seluruh pekerja yang belum terdaftar untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

"Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa lebih tenang dalam menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi pada saat bekerja" ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.