Dark/Light Mode

Iuran Dipangkas 50 Persen, Pekerja Informal Dimudahkan Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 4 April 2026 19:54 WIB
Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Dok. BPJS Ketenagakerjaan

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada. Terutama pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan SDM, menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong akselerasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility) terhadap program jaminan sosial.

"Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," kata Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga : Korban Meninggal Turun 30 Persen, Lalu Lintas Lebih Lancar

Agung memastikan, tidak ada penurunan kualitas layanan dalam program tersebut.

Manfaat yang diterima peserta tetap utuh, antara lain santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga Rp174 juta.

Selain itu, kata Agung, pendaftaran dan pembayaran iuran kini juga semakin mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

"Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Baca juga : Jaga Defisit APBN, Pemerintah Fokus Efisiensi Dan Genjot Penerimaan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Buaran Muhammad Ramdhoni menilai, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

"Program keringanan iuran ini sangat membantu pekerja sektor informal agar tetap mendapatkan perlindungan dengan biaya yang terjangkau," katanya.

Ia mengajak seluruh pekerja BPU, khususnya di wilayah Jakarta Buaran dan sekitarnya, untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini," kata Ramdhoni.

Ramdhoni menambahkan, dengan perlindungan JKK dan JKM, pekerja dapat merasa lebih aman dalam bekerja serta memiliki jaminan bagi diri dan keluarganya.

Baca juga : Libur Panjang, Akses Layanan Informasi Publik KPK Tetap Tersedia

Adapun, keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif.

Selama periode April hingga Desember 2026, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, total iuran selama 9 bulan cukup Rp75.600.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.