Dark/Light Mode

Harga Avtur Meroket, Tiket Pesawat Boleh Naik 13%

Selasa, 7 April 2026 08:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, saat Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, saat Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harga avtur meroket imbas kenaikan harga minyak dunia yang sudah di atas 100 dolar AS per barel. Dengan kondisi ini, Pemerintah pun membolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat maksimal 13 persen.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, perkembangan geopolitik dan geoekonomi memaksa sejumlah negara menaikkan harga avtur. Di Thailand, harga avtur mencapai Rp 29.518 per liter. Sementara di Filipina, Rp 25.326 per liter

Di Indonesia pun sama. Mulai 1 April 2026, avtur di Bandara Soekarno-Hatta dijual Rp 23.551 per liter. Angka ini naik sekitar 70 persen dibanding Maret yang masih di level Rp 13.656,51 per liter.

"Avtur merupakan BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar," ujar Airlangga, saat Konferensi Pers Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Airlangga sadar, kenaikan avtur akan memengaruhi struktur biaya operasional maskapai. Sebab, kontribusi avtur terhadap operasional pesawat mencapai 40 persen.

Baca juga : Hadapi El Nino Godzilla, Mentan: Stok Pangan Aman

Agar tiket pesawat tetap terjangkau masyarakat, Pemerintah membuat batas atas kenaikan yang boleh dilakukan maskapai. "Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” tambah Airlangga.

Agar kebijakan ini dapat berjalan baik, Pemerintah telah menyiapkan empat langkah mitigasi strategis. Pertama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan fuel surcharge (biaya tambahan yang dikenakan perusahaan transportasi untuk melindungi dari fluktuasi harga bahan bakar) menjadi 38 persen untuk jenis jet maupun pesawat baling-baling. Sebelumnya fuel surcharge untuk jet hanya 10 persen dan pesawat baling-baling 25 persen.

Kedua, Pemerintah memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Jumlah subsidi yang diberikan Pemerintah untuk PPN DTP ini sebesar Rp 1,3 triliun per bulan.

Ketiga, Pemerintah membebaskan bea masuk suku cadang alias 0 persen. Padahal, tahun lalu, bea masuk dari suku cadang menghasilkan Rp 500 miliar.

Keempat, memberi relaksasi pembayaran avtur maskapai ke Pertamina. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui skema Term of Condition secara business to business

Baca juga : Prabowo Kecam Serangan Terhadap 3 TNI di Lebanon

Airlangga menerangkan, kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi “Kita akan terus evaluasi, apakah ketegangan geopolitik atau perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," ungkap Airlangga.

Dia berharap, kebijakan ini bisa menurunkan biaya operasional dan memperkuat daya saing industri penerbangan. "Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan Pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan," pungkas Airlangga.

Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi membeberkan, sebelumnya pihak maskapai mengusulkan kenaikan fuel surcharge mencapai 50 persen. Namun, dalam hitungan Pemerintah, kenaikannya cukup 38 persen, dengan potensi kenaikan tiket 9-13 persen.

Untuk Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat, sekalipun dipengaruhi harga avtur dan rupiah, Dudy menjamin, belum ada perubahan. Artinya, masih menggunakan patokan regulasi tahun 2019.

"Kita sepakat untuk menunda pembicaraan TBA. Yang kita lakukan terlebih dahulu menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di global market," terangnya.

Baca juga : Di Tengah Tekanan Global, Sektor Manufaktur Kita Tetap Ekspansif

Menurut Dudy, kenaikan fuel surcharge 38 persen dari sebelumnya 10 persen sudah cukup menahan beban maskapai dari kenaikan harga avtur. Terlebih ada kebijakan PPN DTP 11 persen, relaksasi mekanisme pembayaran avtur untuk Pertamina, dan penurunan bea masuk suku cadang pesawat.

"Dengan pemberlakuan bea masuk untuk suku cadang, diharapkan dalam jangka menengah akan mengurangi juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh airlines," harap Dudy.

Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerangkan, keputusan Pertamina menaikkan harga avtur hingga 70 persen per awal April karena menyesuaikan pasar. Meski naik tinggi, Bahlil memastikan, harga avtur di Indonesia masih lebih murah dibanding negara tetangga.

"Dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, kita masih jauh lebih kompetitif," terang Bahlil, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.