Dark/Light Mode

Veritask Luncurkan AiYU, Agentic AI Hukum Pertama di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 11:18 WIB
Veritask meluncurkan AiYU, AI hukum pertama di Indonesia dengan fitur telusur sumber regulasi untuk dukung kepatuhan dan analisis hukum.
Veritask meluncurkan AiYU, AI hukum pertama di Indonesia dengan fitur telusur sumber regulasi untuk dukung kepatuhan dan analisis hukum.

RM.id  Rakyat Merdeka - Veritask meluncurkan AiYU, teknologi Agentic Artificial Intelligence (AI) pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk pekerjaan hukum dan kepatuhan.

Platform ini diklaim mampu menghadirkan transparansi sumber jawaban atau traceability yang menjadi kebutuhan penting di industri hukum.

Berbeda dari teknologi AI legal pada umumnya, AiYU memungkinkan pengguna menelusuri dasar setiap jawaban, mulai dari pasal, undang-undang, versi amandemen, hingga logika penelusuran yang digunakan.

Pengguna dapat mengakses sumber rujukan secara langsung dari setiap rekomendasi yang dihasilkan. AiYU dilengkapi kemampuan end-to-end untuk mendukung berbagai kebutuhan hukum, seperti penyusunan dokumen (legal drafting), translasi, peninjauan, hingga pembuatan kajian hukum.

Sistem ini juga didukung fitur regulatory intelligence yang terhubung dengan lebih dari 300.000 regulasi, serta jutaan putusan pengadilan di Indonesia yang terus diperbarui.

Melalui platform ini, Veritask membuka akses teknologi hukum yang sebelumnya didominasi korporasi besar.

Baca juga : Semesta Berpesta 2026 Siap Guncang 8 Kota di Indonesia

Layanan AiYU dapat diakses mulai dari Rp 350.000 per bulan, sehingga menjangkau firma hukum kecil, penasihat hukum internal (in-house counsel), hingga praktisi individu.

Sebagai perbandingan, titik masuk platform legal tech lain di pasar umumnya dimulai di Rp 5.000.000 per bulan dan jauh lebih mahal apabila ditambahkan fitur AI. Selisih ini bukan kebetulan.

Veritask dibangun dari awal dengan asumsi bahwa firma hukum skala kecil-menengah, startup dengan tim legal terbatas, dan UMKM berhak atas alat kerja dengan kualitas yang sama dengan korporasi besar.

Salah satu pengguna, Manager Hukum Perusahaan Energi Navy Sasmita, menilai keunggulan utama AiYU terletak pada transparansi sistemnya.

“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan. Itu yang membuatnya dapat diandalkan sebagai alat kerja sehari-hari,” ujarnya.

AiYU dibangun sebagai sistem AI-native yang menjadikan regulasi sebagai fondasi utama, bukan sekadar tambahan di atas basis data.

Baca juga : Kemenperin Siapkan Insentif Kerek Daya Saing Industri Tekstil

Sistem ini bekerja secara agentic, yakni mampu melakukan riset berlapis secara mandiri, mulai dari memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi relevan, hingga menyusun analisis yang dapat ditelusuri secara real-time.

Selain itu, AiYU juga menghadirkan fitur pemantauan regulasi secara proaktif yang mengirimkan notifikasi perubahan aturan kepada pengguna, lengkap dengan analisis dampaknya terhadap sektor usaha.

Pengguna juga dapat menyusun kontrak, menerjemahkan dokumen, hingga mereviu klausul dalam satu platform terintegrasi.

Chief Legal dan Co-Founder Veritask, Dr. Sri H. Rahayu menyatakan pengembangan platform ini bertujuan memperluas akses terhadap layanan hukum berkualitas.

“Pengetahuan hukum yang saya kumpulkan selama dua puluh tiga tahun tidak seharusnya berakhir di kepala saya. Veritask adalah cara saya memastikan apa yang saya tekuni bisa dipakai oleh pengacara muda di Semarang, pemilik UMKM di Medan, dan siapa pun yang selama ini tidak punya akses. Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah,” ujar Sri yang juga Dekan Sekolah Hukum dan Studi Internasional Universitas Prasetiya Mulya dan pendiri Rahayu & Partners Law Office dengan gelar LL.M. Banking & Finance Law dari London School of Economics.

Chief Executive dan Co-Founder Veritask, Rikordias Siahaan, menyoroti pentingnya pemahaman regulasi dalam keberhasilan bisnis.

Baca juga : Perusahaan Jepang Ini Dorong Pertanian Rendah Emisi di Indonesia

“Proyek gagal bukan karena regulasinya ketat, tapi karena tim yang mengeksekusi tidak sadar regulasinya berubah,” kata Riko, Head of Research di Petromindo Research and Consulting dan kontributor jurnalisme regulasi untuk Ecobiz Asia.

Sementara itu, Chief Product and Technology Officer Veritask, Eugenius Mario, menegaskan bahwa AiYU dirancang bukan sekadar sebagai chatbot hukum.

“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu ada banyak. Kami membangun infrastruktur dan sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,” ujarnya.

Veritask juga mengintegrasikan berbagai fitur pendukung, seperti basis data regulasi dan putusan pengadilan, sistem manajemen kepatuhan, serta ruang kerja kolaboratif dalam satu platform.

Inovasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengelola kewajiban kepatuhan secara lebih efektif sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran regulasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.