Dark/Light Mode

Perkuat Legalitas, Lahan Strategis PLN di Daan Mogot Resmi Bersertifikat

Senin, 4 Mei 2026 16:18 WIB
Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Aset PLN dan Pemberian Penghargaan atas Peran Kejaksaan dan Kantor Pertanahan dalam Pendampingan Proses Penerbitan Sertifikat Aset PT PLN. (Foto: Dok. PLN UIP.Jawa Bagian Barat)
Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Aset PLN dan Pemberian Penghargaan atas Peran Kejaksaan dan Kantor Pertanahan dalam Pendampingan Proses Penerbitan Sertifikat Aset PT PLN. (Foto: Dok. PLN UIP.Jawa Bagian Barat)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan memperkuat pengamanan, serta legalitas aset negara melalui keberhasilan sertifikasi lahan strategis seluas 19.580 meter persegi (m2) di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, dengan nilai mencapai Rp 380,562 miliar.

General Manager PLN UIP JBB, Yasir mengatakan, bahwa capaian ini merupakan wujud nyata tanggung jawab dalam menjaga amanah negara.

Menurutnya, capaian ini tidak hanya menandai selesainya proses administratif, tetapi juga mencerminkan keteguhan upaya menjaga aset negara melalui kerja yang konsisten, terukur dan kolaboratif lintas institusi.

Adapun, keberhasilan tersebut dikukuhkan melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Aset PLN dan Pemberian Penghargaan atas Peran Kejaksaan dan Kantor Pertanahan dalam Pendampingan Proses Penerbitan Sertifikat Aset PT PLN (Persero) di Daan Mogot Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026), di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri General Manager PLN UIP JBB Yasir, Executive Vice President (EVP) Anggaran PT PLN (Persero) Iskandar, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisyal Syafruddin.

Lalu, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Shinta Purwitasari, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal, bersama para pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga : Mathla'ul Anwar Perkuat Konsolidasi, Bidik Peran Strategis Nasional

“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan hasil dari proses panjang yang dijalankan dengan ketekunan dan komitmen yang kuat. Di baliknya, ada kerja bersama lintas institusi untuk memastikan aset negara terlindungi secara sah dan kembali pada fungsi strategisnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Yasir, dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Yasir  menambahkan, aset tersebut telah tercatat sebagai bagian dari PLN sejak tahun 1980. Namun dalam perjalanannya, lahan ini menghadapi penguasaan oleh pihak tidak berhak, serta dinamika sosial di lapangan.

Kini, melalui proses penertiban, pendataan, pengukuran kadastral dan pengajuan hak atas tanah pada tahun 2025, akhirnya pada Maret 2026 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLN.

Ia menegaskan, proses tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan aset negara.

“Pengamanan aset negara bukan pekerjaan yang instan. Dibutuhkan keteguhan, kehati-hatian dan sinergi yang berkelanjutan. Ketika semua pihak bergerak dalam satu tujuan, maka kepastian hukum dapat terwujud sekaligus menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.

Yasir menambahkan, keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan ketenagalistrikan nasional.

Baca juga : UAI Perkuat Jaringan Global, Gandeng PPIT Dan Jiaying University Tiongkok

“Dengan kepastian hukum yang telah diperoleh, PLN memastikan aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia memastikan, perseroan akan terus memperkuat pengamanan dan pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan kolaboratif guna memastikan setiap aset memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBB, Nur Akhsin menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil dari proses yang terstruktur dan terukur.

Sebab, seluruh tahapan dilaksanakan secara sistematis, mulai dari penertiban di lapangan, hingga penguatan data dan koordinasi lintas instansi.

“Proses ini memastikan terpenuhinya seluruh aspek, sehingga menghadirkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat pengelolaan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” tegas Nur Akhsin.

Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat atas kontribusi dalam pendampingan proses penerbitan sertifikat.

Baca juga : Altos Perkuat Infrastruktur AI dan Cloud Terintegrasi di Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan aset negara terlindungi secara sah melalui kolaborasi yang kuat.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah negara yang didukung sinergi antarinstansi.

Apresiasi turut disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah, yang menilai kolaborasi tersebut memberikan dampak nyata.

“Pengelolaan aset yang baik akan mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.