Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA
Kamis, 21 Mei 2026 14:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Revisi kebijakan tersebut, yang rencananya akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, ditujukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam (SDA) dapat dioptimalkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebijakan tersebut juga memiliki tiga tujuan utama, yakni mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA; serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Baca juga : Qodari: Presiden Jalankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Perkuat Pengawasan Ekspor
Secara lebih rinci, Airlangga menjabarkan sejumlah poin penting dalam revisi aturan tersebut.
Pertama, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Kedua, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di SKI. Sementara eksportir sektor nonmigas, diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan.
"Repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," jelasnya.
Baca juga : Iwakum Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
Airlangga juga menyampaikan, pemerintah juga akan menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah, dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Namun, eksportir yang melakukan ekspor dalam skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral diperbolehkan menempatkan DHE SDA dari sektor pertambangan di bank non-Himbara, dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen, sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Insentif itu dinilai lebih kompetitif dibanding tarif PPh final 20 persen yang terdapat di instrumen reguler.
Baca juga : Purbaya: Pemerintah Siapkan Anggaran Besar Untuk Perkuat Pertahanan
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkas Airlangga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya