Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PTPN I Regional 7 Buka Peluang Restorative Justice untuk Buruh Sadap Lansia
Minggu, 24 Mei 2026 10:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Manajemen PTPN I Regional 7 memastikan akan mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Mujiran kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap aspek kemanusiaan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi perkara. Menurut Agus, perusahaan turut menaruh empati atas situasi yang dihadapi Mujiran.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini adalah situasi yang berat bagi semua pihak. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN I Regional 7 sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga : Rivera Bogor Hadirkan Promo Beli 1 Gratis 1 untuk Pelajar dan Mahasiswa
Meski demikian, Agus menegaskan, PTPN I Regional 7 memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga, mengelola dan mengamankan aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan.
Namun, ia memastikan penegakan aturan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha menjelaskan langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) dalam memitigasi kehilangan aset negara yang berulang di lingkungan perkebunan.
“Berdasarkan fakta yang digali dalam proses hukum yang sedang berjalan, tindakan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur-unsur materiil pelanggaran hukum. Kami mencatat pengakuan jujur dari terdakwa bahwa ia menyembunyikan getah karet demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Kejujuran ini menjadi poin penting bagi kami,” papar Agung.
Baca juga : PLN Indonesia Power Tanam 45 Ribu Pohon untuk Dukung Masa Depan Hijau Indonesia
Menanggapi desakan publik terkait penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), Agung menegaskan perusahaan siap mendukung langkah tersebut.
“Secara hukum, pintu restorative justice belum tertutup. Hanya saja, karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Tim hukum perusahaan perlu melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Kalianda agar pengajuan ini memiliki landasan formil yang sah menurut hukum acara,” tuturnya.
PTPN I Regional 7 juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pemerintah, wparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum dan media massa yang terus mengawal kasus ini.
Menurut manajemen, kritik dan masukan publik akan menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan dalam memperkuat tata kelola sosial dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Baca juga : PLN dan Kejari Jakarta Barat Perkuat Pengamanan Aset untuk Keandalan Listrik
Perusahaan pelat merah di bidang perkebunan ini berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif.
Sehingga, tercipta keseimbangan antara perlindungan aset negara dan pemenuhan rasa keadilan sosial di tengah masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya