Dark/Light Mode

Dirjen Pajak: PP 20/2026 Bantu UMKM Naik Kelas

Selasa, 9 Juni 2026 17:14 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan keterangan terkait PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperkuat dukungan perpajakan bagi UMKM, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dok. DJP
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan keterangan terkait PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperkuat dukungan perpajakan bagi UMKM, Jakarta, Senin (8/6/2026). Dok. DJP

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dirancang agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan baru tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 dengan tarif 1 persen, PP 23/2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” kata Bimo dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Menurut Bimo, terdapat lima poin utama yang perlu dipahami pelaku usaha terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Baca juga : Gandung Pardiman: Legalitas dan Data Hambat UMKM Naik Kelas

Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan.

Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.

Sementara itu, koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

“Kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administrasi perpajakan,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah memastikan kebijakan insentif pajak diberikan secara tepat sasaran. Aturan baru ini sekaligus dirancang untuk mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas perpajakan, seperti memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

Baca juga : Mekaarpreneur PNM Buka Jalan UMKM Ultra Mikro Naik Kelas

Keempat, bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan bahwa pajak dihitung berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan.

Dengan demikian, peralihan ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.

Untuk mendukung implementasinya, DJP akan melakukan masa transisi, edukasi, dan pendampingan secara intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik terhadap ketentuan baru tersebut.

Bimo menegaskan, semangat utama dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha.

Baca juga : Kemenko PM Luncurkan ‘Perintis Berdaya Connect’ Dukung UMKM Naik Kelas

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

DJP juga mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui berbagai kanal resmi DJP.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap UMKM dapat tumbuh lebih kuat, naik kelas, dan menjadi motor penggerak perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.