Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut 6/2026 Kembangkan Proyek Karbon
Senin, 22 Juni 2026 21:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memanfaatkan peluang yang dibuka melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengembangkan proyek dan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Seri Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk “Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH” yang digelar APHI bersama Fairatmos di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ketua Umum APHI, Soewarso, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon nasional.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Soewarso.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan sekaligus memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab.
Meski demikian, Soewarso mengingatkan bahwa pengembangan proyek karbon bukan perkara sederhana. Dibutuhkan pemahaman regulasi yang memadai, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, hingga sumber daya manusia yang kompeten.
Selain itu, masih terdapat sejumlah tantangan seperti tingginya biaya pengembangan proyek, ketidakpastian pasar, fluktuasi harga karbon, akses pembiayaan, hingga daya saing Indonesia di pasar karbon global.
Baca juga : Jelang 5 Abad Jakarta, Pras: Momentum Perkuat Pembangunan Pro Rakyat
“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” katanya.
Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pemegang PBPH, APHI menilai anggotanya akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Soewarso menjelaskan diskusi tersebut menjadi program pertama dalam rangkaian peningkatan kapasitas anggota APHI melalui kerja sama dengan Fairatmos. Kolaborasi itu ditujukan untuk mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai ketentuan.
“APHI berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, mengatakan perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim nasional.
Menurut Ilham, kemampuan pembiayaan pemerintah melalui APBN dan APBD hanya sekitar tiga persen dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar tiga persen dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kita harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” kata Ilham.
Baca juga : APJIPMI Dorong Penerapan Paradigma Baru Penanganan Malaria
Ia menjelaskan Indonesia memiliki target besar di sektor kehutanan, yakni melakukan carbon removal pada 12 juta hektare lahan dan menjaga 50 juta hektare kawasan hutan dari ancaman deforestasi, degradasi, maupun kebakaran hutan.
Menurut Ilham, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang untuk mendukung target iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi dengan menekankan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, tata kelola yang baik, mekanisme pengaduan, serta mitigasi risiko.
“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam skema perdagangan karbon sektor kehutanan, pemegang PBPH merupakan pihak yang berhak melakukan perdagangan karbon di areal konsesinya.
“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” kata Ilham.
Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer Fairatmos, Aruna Pradipta, menilai Indonesia memiliki peluang besar dalam pasar karbon global karena merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia.
“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar 12 miliar dolar AS,” ujar Aruna.
Baca juga : Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya, Bajul Ijo Kehilangan Sosok Ikonik
Menurutnya, permintaan kredit karbon global terus meningkat, terutama di pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM). Sektor kehutanan dan penggunaan lahan saat ini berkontribusi lebih dari 30 persen terhadap pasar tersebut.
Aruna mengatakan pengembangan proyek karbon tetap menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kepastian status lahan, ketersediaan data dasar yang akurat, aspek keekonomian proyek, hingga akses terhadap pasar dan informasi harga karbon.
“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan proyek karbon juga membutuhkan berbagai survei teknis, mulai dari keanekaragaman hayati, stok karbon, kondisi lanskap, hingga aspek sosial. Selain itu, keterlibatan masyarakat melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi faktor penting untuk menjamin keberhasilan proyek.
“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” pungkas Aruna.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya