Dark/Light Mode

PPh Final 0,5 Persen, Kementerian UMKM Kawal Insentif Tepat Sasaran

Rabu, 24 Juni 2026 21:25 WIB
Kementerian UMKM menggelar diskusi bertajuk UMKM Insight di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kementerian UMKM menggelar diskusi bertajuk UMKM Insight di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Dwi Ilhami/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka -  Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan, perubahan ini bukan untuk memberatkan, melainkan memastikan insentif pajak benar-benar dinikmati oleh usaha yang berhak.

Sebab selama ini keringanan tarif final PPh Final sebesar 0,5 persen justru dinikmati oleh usaha besar yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, yang seharusnya dikenakan pajak normal usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dikenakan tarif 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak (laba bersih).

“Dari total 57 juta pengusaha UMKM, sekitar 25 persen usaha kecil (kategori omzet Rp 2 miliar-Rp 15 miliar) artinya sebagian besar wajib adalah usaha mikro dengan skala pendapatan yang lebih kecil dan berhak mendapatkan fasilitas perpajakan yang lebih ringan,” ucapnya dalam kegiatan diskusi bertajuk ‘UMKM Insight’ di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Temmy mengatakan, kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha. Mereka dapat memilih skema perhitungan pajak yang paling menguntungkan bagi kondisi usahanya, namun pemilihan tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu dan tidak dapat diubah sesuka hati.

Baca juga : 5 Pemain Persib dengan Menit Bermain Terbanyak

Pelaku usaha tetap bisa memilih menggunakan tarif final 0,5 persen jika merasa lebih sederhana, atau beralih ke perhitungan berdasarkan laba jika kondisinya lebih menguntungkan.

“Misalnya saat usaha sedang merugi atau memiliki biaya operasional yang besar. Ini adalah bentuk dukungan Pemerintah agar beban administrasi tetap ringan,” katanya.

Dia menambahkan, Kementerian UMKM akan terus memberikan pendampingan, terutama bagi usaha yang baru mulai beralih ke sistem pencatatan keuangan yang lebih rapi.

“Makanya kami imbau agar seluruh UMKM masuk dalam platform resmi SAPA UMKM Kementerian agar tercatat dan terdata. Dalam platform ini kami juga menyediakan konsultasi pajak bagi seluruh UMKM untuk memudahkan, serta hitung-hitungan pajak,” imbaunya.

Temmy menyatakan, penyesuaian ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memajukan UMKM agar tumbuh menjadi usaha yang lebih terstruktur, sehat, dan berdaya saing.

Baca juga : GKSR Dorong PT Nol Persen, Jangan Ada Suara Rakyat Terbuang

“Ketika usaha sudah tercatat dan teratur, akses mereka terhadap pembiayaan, pasar, hingga program Pemerintah lainnya akan menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemberlakuan PPh Final UMKM 0,5 persen sebelumnya dari omzet bagi semua bentuk usaha, memang dianggap memiliki celah.

“Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang sebenarnya sudah berskala besar memecah usahanya menjadi beberapa PT atau CV semata-mata untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan,” katanya.

Menurut Inge, DJP melihat adanya penyalahgunaan fasilitas. Ada pengusaha yang memiliki omzet mencapai puluhan miliar rupiah, namun membaginya menjadi 10 hingga 15 badan usaha berbeda agar tetap bisa membayar pajak sebesar 0,5 persen. “Ini tidak adil dan tidak sesuai tujuan pemberian insentif,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Faber Instrumen Devasari Rahmawati menyampaikan kekhawatiran yang kerap disuarakan oleh rekan-rekan pengusaha.

Baca juga : Perlinsos Digital Diperluas, DEN Optimis Penyaluran Bansos Makin Tepat Sasaran

Menurutnya, meskipun niat kebijakan ini baik, tantangan terbesar ada pada kemampuan sumber daya manusia pelaku usaha.

“Kami menyadari pentingnya pencatatan keuangan, namun tantangannya adalah waktu dan kemampuan. Kebanyakan pelaku UMKM fokus mengurus produksi dan pemasaran. Jika harus disibukkan dengan administrasi perpajakan yang baru, kami khawatir ini justru mengganggu jalannya usaha,” ujar Deva.

Dia berharap, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memperkuat sosialisasi dan pendampingan secara langsung, terutama di daerah-daerah.

“Kami ingin naik kelas, namun perubahan aturan ini butuh waktu untuk dipelajari. Kami berharap pendampingan ini berjalan berkelanjutan agar kami bisa memahami hak dan kewajiban tanpa takut salah langkah,” kata Deva.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.