Dark/Light Mode
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, kini hanya berlaku bagi
Rabu, 24 Juni 2026 21:25 WIB
Dec 21st, 2024
Dec 16th, 2024
Jul 20th, 2022