Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
JOE-ADPMET Ajak Stakeholder Migas Rumuskan Aturan PI 10 Persen
Senin, 29 Juni 2026 20:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu migas dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum.
Karena itu, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energi (JOE) mendorong pemerintah segera menyempurnakan regulasi agar implementasi PI 10 persen lebih akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Forum yang berlangsung hingga Selasa (30/6/2026) tersebut mempertemukan pemerintah, regulator, BUMD pengelola PI, akademisi, hingga praktisi hukum untuk merumuskan rekomendasi penyempurnaan aturan PI 10 persen.
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar mengatakan, FGD digelar untuk menghimpun masukan dari daerah penghasil migas maupun BUMD pemegang PI 10 persen agar menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
"Targetnya memberikan masukan kepada pemerintah mengenai berbagai persoalan implementasi PI 10 persen yang sudah berjalan sejak Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hingga diperbarui melalui Permen Nomor 1 Tahun 2025," ujar Andang.
Menurutnya, hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi sebagai bahan penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi PI 10 persen.
Andang menegaskan, tujuan utama PI 10 persen bukan sekadar menambah pendapatan daerah, melainkan memberi ruang bagi pemerintah daerah ikut terlibat dalam pengelolaan blok migas.
"Dengan memiliki PI, daerah bisa ikut mengawasi produksi, anggaran hingga proses bisnis. Jadi bukan hanya menerima dana bagi hasil," katanya.
Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum optimal. Dari sekitar 79 blok migas yang semestinya memberikan PI 10 persen, baru sekitar 13 blok yang berhasil direalisasikan.
Baca juga : Klaim Arif Dan Bijaksana, Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
"Artinya masih banyak hambatan, baik dalam proses negosiasi maupun implementasi. Ini yang harus dibenahi bersama," tegasnya.
Andang juga menyoroti masih adanya sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir sehingga memunculkan ketidakpastian hukum. "Yang perlu diperbaiki bukan karena regulasinya membuka ruang korupsi, tetapi karena masih ada ketentuan yang multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan persoalan saat diterapkan," ucapnya.
Senada, Direktur PT Jakarta Offshore Energi (JOE) Astar Simorangkir mengatakan, sebagai BUMD yang telah mengelola PI 10 persen, pihaknya merasakan langsung tantangan implementasi di lapangan.
Menurutnya, regulasi yang ada belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan sehingga masih terdapat sejumlah area abu-abu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Aturan yang ada belum mengatur secara spesifik implementasinya. Akibatnya masih ada ruang abu-abu yang bisa memunculkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan," ujar Astar.
Baca juga : Menteri Maman Ajak Perbankan Salurkan Pembiayaan ke UMKM Hingga 30 Persen
Karena itu, JOE menginisiasi forum tersebut untuk membangun kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan. "Kami ingin tata kelola PI 10 persen semakin akuntabel, profesional, serta memberikan manfaat optimal bagi daerah maupun negara," katanya.
Menurut Astar, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar BUMD dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional sekaligus mendukung pengelolaan migas yang transparan dan berkelanjutan.
Selain FGD, JOE juga menggelar business matching yang mempertemukan BUMD pengelola PI 10 persen dari berbagai daerah dengan BUMD Provinsi Daerah Khusus Jakarta guna membuka peluang kerja sama bisnis di sektor energi.
Rekomendasi hasil FGD dijadwalkan diumumkan setelah seluruh rangkaian diskusi berakhir pada Selasa (30/6). Hasilnya akan disusun menjadi naskah akademik sebagai bahan penyempurnaan regulasi PI 10 persen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya