Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Duit Ratusan Juta
- KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
- Sah, Kylian Mbappe Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026
- Kemenag Hadirkan Aplikasi AMAN untuk Permudah Pelaporan Kekerasan
- Pramono Diledek Istri Usai Argentina Kalah dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
LPS Siapkan 3 Skenario Aktivasi PPP Dukung Perlindungan Pemegang Polis
Senin, 20 Juli 2026 17:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan sejumlah skenario, terkait aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pasca amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam hal ini, LPS memiliki tugas baru selain perbankan, yakni memberikan skema perlindungan bagi pemegang polis asuransi, tertanggung, atau peserta asuransi, jika perusahaan asuransi tempat mereka terdaftar mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba menjelaskan, persiapan aktivasi PPP ini secara garis besar meliputi empat aspek utama. Yaitu, kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal penjaminan, serta skema iuran.
“Kebijakan ini sekaligus memperluas wewenang LPS dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah demi melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya dalam acara Media Gathering terkait Update PPP di Jakarta, Minggu (19/7/2026) malam.
Ferdinan merinci, setidaknya ada tiga skenario aktivasi PPP. Pertama, skenario optimistic yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027.
Berdasarkan aturan lama, program ini wajib berlaku paling lambat Januari 2028. Namun UU P2SK terbaru, ketentuan diubah menjadi batas paling lambat Januari 2028, sehingga membuka peluang aktivasi lebih cepat.
Ketiga, scenario as planned yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.
“Segala sesuatunya tergantung pada seberapa cepat Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan polis diterbitkan,” katanya.
Baca juga : Sidang Promosi Doktor, Muhammad Olik Kupas Perlindungan Hukum Direksi BUMD dengan BJR
Diakui Ferdinan, sebagai bagian dari persiapan implementasi PPP, LPS juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data. Pengembangan sistem TI yang mendukung proses kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir.
“Memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan," katanya.
Ferdinan menegaskan, dalam menyusun desain PPP, LPS mengadopsi praktik terbaik internasional dengan tetap menyesuaikannya terhadap karakteristik industri perasuransian Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan PPP menjadi program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan usulan desain yang disusun LPS, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum, yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal.
Adapun cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyships.
Program ini juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.
Selanjutnya Ferdinan menyebut, terdapat perubahan penting lainnya terletak pada mandat LPS.
Baca juga : PKS dan PKB Kompak Dukung Pembinaan Tim Sepak Bola Amputee Indonesia
Jika sebelumnya lembaga ini hanya berwenang melikuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya, kini diberikan dua opsi penanganan. Yaitu, Resolusi Tertutup (Close Resolution), yakni menutup perusahaan yang bermasalah. Resolusi Terbuka (Open Resolution), mempertahankan operasional perusahaan atau melakukan restrukturisasi agar tetap berjalan.
“Sampai tahun 2030, LPS akan fokus pada resolusi tertutup, sedangkan setelah tahun tersebut kedua jenis resolusi dapat diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait cakupan perlindungan, dia menjelaskan batas jaminan diperkirakan di kisaran Rp 500 juta-Rp 700 juta per polis.
Menurut Ferdinan, angka ini dihitung berdasarkan standar internasional agar dapat melindungi setidaknya 90 persen jumlah polis yang beredar di masyarakat.
Sebagai perbandingan, batas penjaminan simpanan perbankan saat ini mencapai Rp 2 miliar. Namun Ferdinan menyatakan, ketentuan jaminan menjadi salah satu poin utama yang akan diatur dalam PP nantinya.
Selain itu juga meliputi, kriteria peserta program, batas nilai yang dijamin, sumber pendanaan, serta besarnya iuran awal dan iuran berkala yang harus disetor perusahaan asuransi.
Di kesempatan yang sama, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB-UI) Yohanes Berchman Suhartoko menuturkan, saat ini tantangan penjaminan asuransi lebih kompleks dibanding perbankan.
“Penyelenggaraan penjaminan asuransi jauh lebih menantang dibandingkan penjaminan perbankan,” ujarnya.
Baca juga : Jubir Gerindra Dukung KDMP Kelola Tambang
Menurut Suhartoko, hal ini disebabkan sejumlah faktor mendasar. Pertama, jangkauan lebih rendah. Yakni, hanya sebagian kecil penduduk yang memiliki polis asuransi komersial, berbeda dengan rekening perbankan yang dimiliki lebih dari 70 persen masyarakat.
Kedua, risiko khusus sektor asuransi. Mulai dari risiko seleksi buruk (adverse selection) hingga perilaku yang memperbesar risiko setelah memiliki polis (moral hazard).
Ketiga, keragaman produk dan data. Di mana jenis polis sangat beragam, data yang disampaikan perusahaan seringkali belum lengkap atau akurat, serta aturan investasi yang lebih fleksibel namun berisiko lebih tinggi.
Suhartoko berharap, PPP ini tidak sekadar menjadi solusi saat ada masalah, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat.
“Perlu diantisipasi pula potensi kenaikan harga polis jika beban penjaminan sepenuhnya dialihkan kepada nasabah,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya