Dark/Light Mode

Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2-Kejari Jaksel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 21:28 WIB
PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Foto: Pegadaian
PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Foto: Pegadaian

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil IX Jakarta 2, Maryono mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis perusahaan dalam memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum.

Baca juga : Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Perkuat Kepastian Hukum

"Seiring meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan dan potensi risiko hukum, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan," kata Maryono dalam penandatanganan PKS yang berlangsung di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Maryono, kerja sama pihaknya dengan Kejari Jaksel guna mengedepankan langkah-langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum. Bukan cuma berfokus pada penyelesaian sengketa hukum.

"Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset negara demi terciptanya ekosistem bisnis Pegadaian yang sehat, aman, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Baca juga : Perbaikan Gedung SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel Terkendala Efisiensi Anggaran

Kerja sama tersebut dilatarbelakangi meningkatnya kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi Badan Usaha Milik Begara (BUMN) dalam menjalankan kegiatan operasional.

Sebagai perusahaan jasa keuangan non-bank milik negara, Pegadaian menilai penguatan kepatuhan hukum dan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha, serta melindungi kepentingan negara dan para pemangku kepentingan.

Melalui kerja sama ini, Kejari Jaksel Jakarta melalui bidang Datun akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga : KPK Benarkan Kepala KPP Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan koordinasi kelembagaan, pemberian bantuan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara perdata maupun tata usaha negara, penguatan implementasi GCG, serta perlindungan terhadap aset-aset strategis perusahaan.

Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan juga diisi dengan diskusi mengenai perkembangan isu hukum perdata, sosialisasi produk Pegadaian, serta forum dialog antara jajaran Pegadaian dan Kejari Jaksel.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua institusi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.