Dark/Light Mode

OJK Bentuk Satgas Persiapan Bursa Mineral, Pengawasan Berlaku Mulai 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 23:10 WIB
Foto: OJK
Foto: OJK

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai langkah awal menyusun kerangka regulasi dan pengawasan menjelang pengalihan kewenangan sektor tersebut kepada OJK mulai 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK mulai awal 2027.

“Satgas BMKS bertujuan mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor bursa mineral dan komoditas strategis, seperti infrastruktur pendukung, organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, anggaran, hingga teknologi informasi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Baca juga : OJK: Usut Tuntas Dugaan Penagih Lecehkan Nasabah

Menurut dia, OJK saat ini masih menyusun dan menyempurnakan berbagai perangkat regulasi serta kelembagaan yang dibutuhkan agar pelaksanaan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berjalan efektif saat kewenangan resmi beralih pada 1 Januari 2027.

Proses tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan seluruh aspek operasional, pengaturan, dan pengawasan telah siap sebelum implementasi dimulai.

Selain menyiapkan perangkat regulasi, OJK juga akan memiliki Kepala Eksekutif baru yang secara khusus bertanggung jawab mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Baca juga : Influencer Dilarang Jual “Bujuk Rayu” Berkedok Edukasi Dan Investasi

Friderica menjelaskan kandidat Kepala Eksekutif BMKS akan dipilih melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Untuk kandidat Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Presiden sesuai dengan Undang-Undang,” katanya.

OJK, lanjut Friderica, akan menyampaikan informasi lebih rinci mengenai seluruh proses persiapan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis seiring perkembangan penyusunan regulasi dan kesiapan kelembagaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.