Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Tengah Pesatnya Digitalisasi Keuangan
OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct Untuk Lindungi Konsumen
Senin, 29 Juni 2026 21:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct guna memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal di tengah semakin pesatnya digitalisasi sektor keuangan.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjalankan usahanya secara transparan, adil, serta mengedepankan kepentingan konsumen.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK Wawan Supriyanto mengatakan, pengawasan market conduct menjadi salah satu amanat penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Secara sederhana, market conduct berarti pelaku usaha jasa keuangan harus jujur dalam menjual produknya. Di sisi lain, konsumen juga harus memahami karakteristik produk agar terlindungi dari penipuan," ujar Wawan dalam Journalist Class OJK 2026 di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (29/6/2026).
Wawan menjelaskan, berdasarkan UU P2SK, pengawasan perilaku pasar dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan mulai dari proses mendesain produk, penyediaan informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pelayanan kepada konsumen, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Tujuannya, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Menurut Wawan, penguatan pengawasan tersebut menjadi semakin penting karena perkembangan inovasi sektor keuangan berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan peningkatan literasi masyarakat.
"Produk keuangan terus berkembang, mulai dari layanan buy now paylater, investasi digital, mobile banking, hingga berbagai layanan keuangan berbasis aplikasi.
Sementara itu, kemampuan masyarakat dalam memahami risiko produk belum berkembang dengan kecepatan yang sama," katanya.
Baca juga : BI Dan PBOC Perkuat Kerja Sama Keuangan, Dorong Transaksi Mata Uang Lokal
Ia memaparkan, indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2025 telah mencapai 80,51 persen, sedangkan indeks literasi keuangan masih berada di level 66,46 persen.
Selisih tersebut menunjukkan masih adanya kelompok masyarakat yang telah menggunakan produk keuangan, namun belum sepenuhnya memahami karakteristik maupun risikonya.
Selain itu, tantangan pengawasan juga semakin kompleks. Hingga 2025, OJK mengawasi sekitar 2.802 pelaku usaha jasa keuangan dengan karakteristik yang berbeda-beda.
Di sisi lain, populasi Indonesia telah melampaui 287 juta jiwa dengan lebih dari separuh didominasi generasi Z dan milenial yang sangat aktif memanfaatkan layanan keuangan digital.
"Kemajuan digital memang memberikan kemudahan, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data konsumen, penipuan, maupun berbagai bentuk pelanggaran perilaku pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menerapkan strategi pengawasan yang mengkombinasikan pendekatan preventif dan kuratif.
Pada sisi preventif, OJK memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat, melakukan pengawasan market conduct, serta meminta pelaku usaha menghentikan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara pada sisi kuratif, OJK menangani penyelesaian sengketa baik melalui mekanisme internal maupun eksternal, melakukan pengawasan lanjutan, menjatuhkan sanksi administratif, menerbitkan perintah tertulis, hingga meminta penghentian kegiatan apabila ditemukan potensi kerugian bagi konsumen.
Wawan menambahkan, pengawasan juga dilakukan melalui berbagai metode, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung mencakup pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, dan pengamatan lapangan.
Baca juga : Cegah Penyelundupan Narkotika, Barantin-BNN Perketat Pengawasan Komoditas
Adapun pengawasan tidak langsung dilakukan melalui self assessment, pemantauan iklan, serta analisis terhadap informasi dan laporan yang diterima OJK.
"Ke depan kami menerapkan pengawasan berbasis risiko dengan fokus pada isu dan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki tingkat risiko paling besar, seperti yang memiliki jumlah pengaduan tinggi, banyak melayani konsumen ritel, menawarkan produk berisiko tinggi, maupun memanfaatkan kanal digital secara luas," kata Wawan.
Ia menegaskan, pendekatan berbasis risiko tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengawasan, sehingga OJK mampu lebih cepat menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan perlindungan konsumen di masa mendatang.
Di kesempatan yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan daring (scam), hingga investasi ilegal.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Satgas ini beranggotakan 21 institusi yang terdiri atas otoritas, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal di sektor keuangan.
"Satgas PASTI dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui sinergi berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif," ujar Hudiyanto.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemantauan risiko melalui cyber patrol, rekomendasi serta berbagi informasi antarlembaga.
Baca juga : Unika Atma Jaya Kembangkan Modul Opioid Untuk Pasien Kanker
Sementara dari sisi penanganan, Satgas PASTI melakukan inventarisasi, klarifikasi atau pemeriksaan bersama, analisis, rekomendasi tindak lanjut, pemantauan dan evaluasi, penghentian kegiatan usaha, hingga pelaporan kepada pihak berwenang.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar mampu membedakan pinjaman daring legal atau Pindar dengan pinjol ilegal.
Menurutnya, layanan Pindar yang legal telah terdaftar dan diawasi OJK serta memiliki ketentuan yang jelas mengenai bunga, denda, mekanisme penyaluran pinjaman, hingga layanan pengaduan nasabah.
"Pindar bermanfaat apabila digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Yang perlu dihindari adalah pinjol ilegal karena apa pun alasannya berisiko dan akan mendatangkan masalah di kemudian hari," kata Hudiyanto.
Ia menambahkan, hingga Maret 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang legal dan diawasi OJK. Sebaliknya, Satgas PASTI telah menutup 12.824 pinjol ilegal hingga Februari 2026. Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus investasi ilegal yang masih marak terjadi.
Ciri-cirinya antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, menawarkan bonus perekrutan anggota baru (member get member), memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, mengklaim investasi tanpa risiko, serta memiliki legalitas yang tidak jelas.
"Apabila menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi, masyarakat harus memastikan legalitas perizinannya dan menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal. Imbal hasil yang wajar selalu memiliki risiko," ujar Hudiyanto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya