Dark/Light Mode

Soal Pajak Air Permukaan, Ekonom Minta Pemerintah & Perusahaan Duduk Bersama

Selasa, 18 Agustus 2026 21:40 WIB
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon. (Foto: Ist)
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon mendorong Pemerintah dan perusahaan mengutamakan verifikasi bersama untuk menyelesaikan persoalan Pajak Air Permukaan (PAP).

Menurut Dahlan, penyelesaian melalui pencocokan data penggunaan air antara Pemerintah dan perusahaan penting dilakukan agar perbedaan dasar penghitungan pajak tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

“Dua-duanya harus duduk bersama membawa data valid. Pemerintah tunjukkan datanya, perusahaan juga buka data penggunaan airnya,” ujar Dahlan dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Ia mengatakan, perusahaan yang mempertanyakan besaran PAP tidak seharusnya langsung dianggap menghindari kewajiban pajak. Pengajuan keberatan atau banding merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila terdapat perbedaan antara penetapan pajak dan kondisi penggunaan air sebenarnya.

Baca juga : Pemerintah-DPR Sepakati Finalisasi Perpres Perlindungan Ojol

“Langkah perusahaan mengajukan keberatan atau banding bukan tindakan ngemplang pajak, melainkan hak hukum yang sah,” katanya.

Dahlan menjelaskan, perusahaan yang mengajukan keberatan sebaiknya menyertakan data teknis sebagai dasar pengajuan, bukan hanya menyampaikan keberatan karena nilai pajak dianggap terlalu tinggi.

Data tersebut antara lain mencakup volume air yang digunakan, hasil pengukuran debit, titik pengambilan atau intake, serta perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

“Jangan cuma bilang kemahalan. Bawa data teknis yang menunjukkan berapa sebenarnya air yang digunakan,” ujarnya.

Baca juga : Nawar, Hemat 360 Triliun!

Menurut Dahlan, akurasi alat ukur debit menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya perbedaan perhitungan antara Pemerintah dan perusahaan.

Ia menilai potensi sengketa dapat meningkat apabila penetapan kewajiban pajak menggunakan asumsi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan air di lapangan. Misalnya, luas kebun atau kapasitas produksi dijadikan dasar utama untuk memperkirakan volume air yang diambil.

“Kalau variabel yang digunakan tidak nyambung dengan sedotan air riil di lapangan, wajar perusahaan mempertanyakan dan membawa bukti teknis,” katanya.

Meski demikian, Dahlan mengingatkan, mekanisme keberatan tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Baca juga : Prabowo Akui Banyak Janji Belum Ditunaikan

Menurut dia, perusahaan yang memang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan operasional tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah dan perusahaan mengedepankan transparansi data serta verifikasi teknis bersama sebelum persoalan PAP berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

“Dua-duanya harus duduk bersama membawa data valid. Pemerintah tunjukkan datanya, perusahaan juga buka data penggunaan airnya,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.