Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
KDMP Upaya Wujudkan Pasal 33, Prof. Didin Beberkan Cara Agar Sukses
Kamis, 20 Agustus 2026 16:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Prof. Didin S Damanhuri menyatakan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, ada niat baik yang ingin mewujudkan Pasal 33 UUD 1945. Namun, implementasinya membutuhkan perbaikan dan target yang lebih berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Hal ini disampaikan Prof. Didin menjawab keberadaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang ditargetkan mampu membangun sistem perekonomian yang menyejahterakan rakyat, yang berasal dari masyarakat lokal (pedesaan).
Ia menjelaskan, sistem perekonomian berbasis koperasi yang sangat kuat bisa ditemukan di Eropa, khususnya bagian utara. Kemudian, jika dipelajari, proses tumbuhnya perusahaan berbasis koperasi yang kuat dalam skala global tersebut, seperti Credit Agricole Prancis, Rabobank Belanda, Nokia Finlandia dan banyak lagi, keberhasilannya tidak dalam waktu singkat.
Baca juga : Buka Seminar KDKMP Maluku Utara, Zulhas: Kopdes Harus Majukan Ekonomi Warga
"Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1 abad. Yang awalnya hanya sederhana, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, lalu mengalami proses institusionalisasi, dengan tantangan besar dari para kapitalis yang berkembang sejak zaman renaissance. Setelah mengalami banyak tantangan, akhirnya bisa mengimbangi dan malah dominan," kata Prof. Didin, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026).
Di Indonesia, lanjutnya, sejarah prakemerdekaan mencatatkan ada koperasi Serikat Dagang Islam, Budi Utomo, yang sifatnya masih sangat sederhana. Di zaman Soeharto, ada Koperasi Unit Desa (KUD) untuk menopang swasembada pangan, yang sifatnya top-down dan relatif berhasil.
Setelah itu, lanjutnya, posisi koperasi lemah. Kalah kompetisi dan absen dalam struktur ekonomi politik.
Baca juga : Dini Rahmania: Yang Penting Cepat Dan Tanpa Pungutan
“Saya nilai, Prabowo melihat ini. Maka dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini. Awalnya Menteri Koperasi mau bertahap dan ada sistem piloting dan yang berhasil baru direplikasi, yang selanjutnya bisa menjadi big push,” ujarnya. Namun, Presiden Prabowo ingin lebih cepat.
Prof. Didin mengingatkan, gerakan koperasi yang bisa unggul hingga skala dunia tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, ia menyatakan, niat untuk mewujudkan yang diamanahkan Pasal 33 itu sudah bagus.
Ia juga mengingatkan, jika belajar dari pengalaman, baik dari pemerintahan Soeharto, Park Chung Heem ataupun keberhasilan Jepang, ada semacam tim- brain-trust yang mempersiapkan transformasi tersebut. Kemudian, tim inilah yang menggodok setiap proses berjalannya transformasi ekonomi berbasis koperasi tersebut.
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Setiap Kebijakan Baru Harus Melalui Kajian
"Jangan sampai dengan implementasi yang tidak tertata dan tidak memberikan kesejahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya