Dark/Light Mode

3 Cara Gampang Pembaruan Data Sosial Ekonomi, Bisa Lewat HP

Minggu, 23 Agustus 2026 14:23 WIB
Ilustrasi permohonan pembaruan data sosial ekonomi. (Foto Ilustrasi: ChatGPT)
Ilustrasi permohonan pembaruan data sosial ekonomi. (Foto Ilustrasi: ChatGPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Data sosial ekonomi bukanlah harga mati. Data ini bersifat dinamis, mengingat kondisi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Partisipasi masyarakat jelas dibutuhkan untuk membantu menjaga data tetap akurat dan mutakhir, agar kebijakan yang tercakup dalam Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Kartu Sembako), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dapat tepat sasaran.

Berikut cara untuk mengusulkan pembaruan kondisi sosial ekonomi secara mandiri, seperti dilansir akun Instagram resmi BPS @bps_statistics:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Anda dapat men-download aplikasi Cek Bansos di PlayStore. Lakukan registrasi dan masuk dengan akun tersebut. Pilih Profil - Request Pembaruan Data. 

Baca juga : Jangan Keliru! Ini Arti Desil 1-10 dan Cara Ngeceknya

Setelah itu, isilah pertanyaan yang tersedia dan submit jawabannya. Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah-rumah untuk memvalidasi jawaban Anda. Silakan tunggu, data akan diproses.

2. Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan

Anda dapat mendatangi Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat, untuk melakukan permohonan pembaruan data. Anda akan diminta menjawab beberapa pertanyaan terkait hal tersebut. 

Setelah semua jawaban lengkap, data akan diproses. Silakan menunggu selama beberapa waktu. Dari semua data yang masuk, akan dilakukan musyawarah desa atau kelurahan untuk menyetujui permohonan pembaruan data.

3. Melalui Kanal Cek DTSEN BPS

Baca juga : 6 Anggapan Keliru Tentang Desil, Jangan Sampai Salah Kaprah

Anda dapat mengunjungi laman https://dtsen-form.bps.go.id dan pilih pembaruan data. 

Untuk melakukan pembaruan data, Anda perlu menyiapkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nomor Kartu keluarga (KK), dan nomor ID pelanggan PLN/nomor meteran, foto rumah tampak depan, informasi koordinat rumah, serta mengunduh template surat pernyataan untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah.

Setelah submit, Badan Pusat Statistik (BPS) akan memverifikasi dokumen yang diunggah. Anda akan mendapatkan notifikasi, jika dokumen yang di-submit dinyatakan belum memenuhi syarat. Karena itu, pastikan Anda mencantumkan nomor HP yang aktif. 

Baca juga : BPS: Desil Bukan Ukuran Langsung Kondisi Ekonomi Keluarga

Informasi terbaru Anda akan diproses bersama sumber data pembaruan lainnya. BPS akan merilis hasil pemeringkatan dari berbagai sumber data pembaruan, setiap tiga bulan. Anda diharapkan menunggu rilis DTSEN di triwulan berikutnya untuk hasil pemeringkatan atas pembaruan yang Anda lakukan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.