Dark/Light Mode

Pengamat: Skema BLU Berisiko Menambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Selasa, 1 September 2026 19:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola energi nasional.

Skema tersebut dikhawatirkan justru menambah lapisan birokrasi, membuka ruang intervensi, serta meningkatkan risiko inefisiensi.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus Ketua Research Group on Energy Security for Sustainable Development Universitas Indonesia (RESSED UI).Ali Ahmudi mengatakan sektor energi memiliki karakteristik bisnis yang padat modal dan teknologi.

Karena itu, pengelolaannya membutuhkan kepastian investasi, efisiensi, transparansi, efektivitas tata kelola, serta profesionalisme.

Menurut Ali, memasukkan terlalu banyak fungsi komersial ke dalam skema BLU berisiko membuat pengambilan keputusan menjadi lebih birokratis dan kurang responsif terhadap dinamika pasar.

Baca juga : Apkasi-BPDP Perkuat Kolaborasi, Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif terhadap profesionalisme dan tata kelola energi berkelanjutan.

“Jangan sampai BLU justru menjadi lapisan birokrasi baru yang membuat pengelolaan energi semakin kompleks dan inefisiensi. Sektor energi membutuhkan badan yang lincah, profesional, dan memiliki akuntabilitas yang jelas, bukan struktur tambahan yang berpotensi memperpanjang rantai pengambilan keputusan,” ujar Ali.

Ali juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLU tidak otomatis menjamin terciptanya efisiensi.

Tanpa desain kelembagaan dan pengawasan yang kuat, BLU justru berpotensi menjadi instrumen untuk memperluas intervensi pemerintah dalam aktivitas bisnis energi yang seharusnya dapat dikelola secara profesional dan berdasarkan prinsip keekonomian.

“Yang perlu ditanyakan bukan apakah BLU bisa dibentuk, tetapi apakah BLU benar-benar menyelesaikan persoalan fundamental sektor energi. Jangan sampai kita membuat institusi baru, tetapi masalah efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap sama atau bahkan lebih ruwet,” kata Ali.

Baca juga : BAZNAS Mulai Pengukuran IZN Dan KDZ 2026 Perkuat Tata Kelola Zakat

Lebih jauh, Ali menilai penerapan BLU juga berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila lembaga tersebut mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan badan usaha lainnya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat mengurangi kesetaraan dalam persaingan (level playing field) dan pada akhirnya membuat iklim investasi di sektor energi menjadi kurang menarik.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu berhati-hati agar pembentukan BLU tidak sekadar menjadi solusi administratif yang justru menciptakan persoalan baru berupa ekonomi biaya tinggi di sektor energi.

Jika skema tersebut hanya menambah struktur, memperbesar birokrasi, membuka ruang intervensi, dan berpotensi membebani keuangan negara, keberadaannya dinilai perlu dipertanyakan sejak awal.

“Jangan sampai BLU dibentuk hanya karena dianggap sebagai jalan pintas. Sektor energi terlalu strategis untuk dijadikan ruang eksperimen kelembagaan,” tegas Ali.

Baca juga : Zulhas Perketat Pengawasan Tata Kelola Program MBG

“Kalau ujungnya justru membuat pengelolaan semakin birokratis, tidak efisien, membebani negara, dan mengganggu mekanisme pasar, maka BLU bukan solusi, melainkan beban baru bagi sektor energi nasional,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ali menekankan bahwa apabila BLU sektor energi memang akan dibentuk, pemerintah perlu melakukan kajian secara mendalam.

Kajian tersebut diperlukan agar desain kelembagaan yang dipilih tetap menjunjung prinsip efisiensi, keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan sektor energi nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.