Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
IRESS: Kunci DMO Batu Bara untuk Listrik, Smelter Swasta Jangan Lagi Dihitung
Minggu, 4 Oktober 2026 11:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menetapkan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara sebagai kuota khusus untuk kebutuhan kelistrikan mulai 2027.
Pasokan batu bara ke smelter swasta diusulkan dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO agar tidak mengurangi alokasi untuk pembangkit listrik yang menyangkut kebutuhan publik.
Usulan tersebut didasarkan pada komposisi DMO selama ini. Pada 2025, alokasi DMO untuk smelter mencapai sekitar 70 juta ton dari target DMO sebesar 239 juta ton atau hampir 30 persen.
Padahal, pasokan ke smelter tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti pasokan batu bara untuk PLTU.
Baca juga : Dari Batu Hijau ke Hilirisasi, Smelter AMMAN Ubah Masa Depan Mineral
“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar. Kalau pasokannya ikut dihitung, kepatuhan DMO terlihat tinggi di atas kertas, padahal PLTU belum tentu kebagian,” ujar Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, Minggu (4/10/2026).
Menurut Marwan, pemerintah sebenarnya sudah bergerak ke arah tersebut. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun ini.
IRESS menilai, kebijakan tersebut perlu dikunci melalui keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 agar tidak berubah-ubah dari tahun ke tahun.
Marwan mengatakan, dasar hukum kebijakan tersebut tersedia dalam Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Baca juga : Bangun Smelter, MIND ID Perkuat Rantai Pasok Aluminium Nasional
Aturan itu mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk ketenagalistrikan.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 itu, smelter swasta bukan merupakan BUMN sehingga tidak termasuk kebutuhan yang wajib diutamakan.
Urgensi penataan DMO tersebut, lanjut Marwan, terlihat dari pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Jawa pada Juni 2026 yang antara lain dipicu kendala pasokan batu bara ke PLTU. Tahun ini, kebutuhan batu bara PLN diperkirakan mencapai 154 juta ton.
“Kami mengusulkan kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, dihitung dari kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi bila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,” tuturnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Tinjau Smelter Rampasan Kasus Timah
IRESS merekomendasikan tiga langkah untuk memperkuat kebijakan tersebut. Pertama, menegaskan dalam keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 bahwa penjualan batu bara ke smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO.
Kedua, menetapkan kuota DMO kelistrikan per perusahaan dalam RKAB 2027 dan memverifikasinya berdasarkan pengiriman batu bara ke PLTU.
Ketiga, mengumumkan realisasi DMO per sektor secara berkala agar publik dapat ikut memantau.
“Dengan DMO yang fokus pada kelistrikan, batu bara yang diwajibkan untuk dalam negeri benar-benar menjaga listrik selalu menyala sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tegas Marwan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya