Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siapkan Aturan Baru Investasi Digital
OJK Buka Jalan Proyek Film Dapat Ditokenisasi
Sabtu, 10 Oktober 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan investasi digital yang memungkinkan masyarakat berinvestasi pada berbagai aset, mulai dari emas dan Surat Berharga Negara (SBN) hingga proyek film. Skema ini diharapkan membuka peluang investasi dengan nilai lebih terjangkau sekaligus membantu industri kreatif memperoleh pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, skema tersebut dikenal sebagai tokenisasi, yakni penerapan token digital pada aset atau hak atas manfaat ekonomi yang dihasilkan suatu aset.
Menurut Adi, pengembangan tokenisasi tidak terbatas pada aset yang telah memiliki instrumen investasi konvensional. Proyek kreatif, termasuk film, juga berpotensi memanfaatkan skema tersebut sebagai alternatif pendanaan.
“Pasalnya, proyek kreatif, termasuk film, juga berpotensi memanfaatkan skema tersebut sebagai salah satu alternatif pendanaan,” terang Adi dalam diskusi di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Untuk mendukung pengembangan tersebut, OJK tengah menyiapkan ketentuan mengenai kriteria pelaku usaha dan tata kelola ekosistem tokenisasi.
Pengaturan itu mencakup persyaratan penerbit, penyimpanan aset dasar atau underlying asset, distribusi token, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan konsumen.
Dalam rancangan yang disiapkan, penerbit token wajib memenuhi persyaratan dan memperoleh izin usaha dari OJK. Ekosistem tokenisasi juga akan melibatkan lembaga kliring, kustodian atau lembaga penyimpanan aset, serta penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Baca juga : Transportasi Gratis Meluas Oke, Asal Sasarannya Jelas
“Notaris dan auditor juga berpotensi dilibatkan untuk mendukung kepastian hukum dan tata kelola,” tuturnya.
OJK juga menaruh perhatian pada kejelasan hak investor atas aset yang ditokenisasi. Sebab, tokenisasi tidak selalu berarti investor memiliki aset fisik secara langsung.
Adi menjelaskan, apabila yang ditokenisasi merupakan manfaat ekonomi, investor hanya memperoleh hak atas pendapatan tertentu. Contohnya, pendapatan dari penyewaan apartemen atau penerimaan dari penggunaan lapangan padel.
“Ini artinya, investor tidak otomatis memiliki lapangan padel tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, apabila asetnya yang ditokenisasi, status kepemilikan aset tersebut perlu diatur secara jelas. Perlindungan aset dasar juga menjadi perhatian untuk memastikan aset yang mendasari penerbitan token benar-benar tersedia dan tersimpan dengan baik.
“Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah penghitungan ganda atas aset maupun likuiditas,” terangnya.
Sebelum regulasi diterbitkan, sejumlah inovasi tokenisasi telah masuk dalam mekanisme regulatory sandbox OJK. Melalui mekanisme ini, regulator menguji kelayakan inovasi sekaligus menyusun kriteria dan persyaratan yang akan menjadi dasar pengaturan kegiatan usaha tersebut.
Baca juga : Manchester United Vs Tottenham Hotspur, Sama-Sama Terancam
Adi menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, asosiasi, perguruan tinggi, dan media agar inovasi keuangan digital dapat berkembang lebih cepat dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kesiapan Mengelola Aset Kripto
Sejalan dengan pengembangan instrumen keuangan digital, OJK juga menyoroti perlunya kesiapan regulasi dan kapasitas Pemerintah dalam menghadapi perkembangan aset kripto, termasuk kemungkinan pengelolaannya sebagai aset negara.
Adi mengatakan, OJK telah mencermati praktik sejumlah negara yang menguasai Bitcoin. Antara lain melalui penyitaan aset hasil kejahatan. OJK juga telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan untuk membahas kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan, termasuk mempelajari praktiknya di Amerika Serikat.
“Negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kami sudah aware tentang hal ini,” ujar Adi.
Meski demikian, Bitcoin dan aset kripto lainnya belum dapat dicatat sebagai bagian dari cadangan devisa Indonesia karena belum memenuhi seluruh kriteria dalam standar internasional pengelolaan cadangan devisa.
Pencatatan cadangan devisa Indonesia mengacu pada standar International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL) yang ditetapkan International Monetary Fund (IMF). Berdasarkan standar tersebut, suatu aset harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain dapat diperdagangkan, likuid, serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.
Baca juga : Mandalika, Momentum Kebangkitan Veda Ega
Menurut Adi, Pemerintah perlu mempersiapkan kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara, termasuk aset hasil penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana. Kesiapan kewenangan untuk menahan, menyita, maupun menghentikan transaksi aset kripto juga menjadi perhatian.
Adi menegaskan, pengelolaan aset kripto saat ini masih mengacu pada kerangka regulasi dan proses bisnis yang tersedia. Namun, kapasitas regulator perlu terus diperkuat agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan industri.
“Regulator itu biasanya ketinggalan (langkah). Jadi, kami memang harus mengejar gap itu,” ujarnya.
Penguatan kapasitas regulator diperlukan agar perkembangan regulasi dapat mengikuti inovasi di sektor aset digital. Persiapan tersebut juga mencakup kerangka kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan berkembangnya peran aset kripto dalam pengelolaan aset negara pada masa mendatang. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya