Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Tiba di Bandara 3-4 Jam Sebelum Keberangkatan
Sabtu, 9 Mei 2020 04:24 WIB
Sebelumnya
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II. Sehingga, dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Baca juga : Mensos Sebut Anies Langgar Kesepakatan
Sesuai SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Baca juga : Ini Maskapai Penumpang Yang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno Hatta
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya