Dark/Light Mode

Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Tiba di Bandara 3-4 Jam Sebelum Keberangkatan

Sabtu, 9 Mei 2020 04:24 WIB
Calon Penumpang Pesawat Kini Harus Tiba di Bandara 3-4 Jam Sebelum Keberangkatan

 Sebelumnya 
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II. Sehingga, dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan, sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

Baca juga : Mensos Sebut Anies Langgar Kesepakatan

Sesuai SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca juga : Ini Maskapai Penumpang Yang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno Hatta

Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.