Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Viral Berita Kondisi Bank, OJK: Kondisi Perbankan Stabil

Kamis, 11 Juni 2020 10:09 WIB
OJK. (Foto: ist)
OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - OJK membantah kondisi perbankan Indonesia goyang. Menurut mereka, industri perbankan stabil dan terjaga. 

Pernyataan OJK ini membantah berita yang beredar jika kondisi perbankan sedang goyang. "Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank," terang Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (11/6).

Menurut OJK, industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Ini tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

Baca juga : Atur Orang Bepergian, Gugus Tugas Terbitkan SE Baru

Untuk itu, OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157. "OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah," ujarnya.

Pihaknya juga lanjut Anto, menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. "OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK," katanya. 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Baca juga : BRI Siap Jadi Bank Kustodian Tapera

Sebelumnya ramai tersebar foto PT Bank Bukopin Tbk yang mengumumkan pembatasan penarikan tunai nasabah bank tersebut di media sosial. Di dalam foto yang beredar itu tertulis pengumuman bahwa sejak 2 Juni 2020 para nasabah yang ingin menarik dana di atas Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi dua hari sebelumnya (H-2). 

Selain foto, di platform media sosial Twitter juga beredar video seorang nasabah Bank Bukopin yang kesulitan menarik dana. Untuk itu, melalui surat keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati menegaskan tidak ada kebijakan internal perusahaan seperti yang berkembang viral tersebut. 

Bantahan itu tertuang dalam surat bertanggal 5 Juni 2020. "Setiap pengumuman berita perseroan telah disampaikan melalui situs web perseroan https://www.bukopin.co.id/page/pengumuman dan akun resmi media sosial perseroan @bukopinsiaga (Instagram dan Twitter)," jelasnya dalam keterangan resmi. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.