Dark/Light Mode

OJK: Kondisi Lembaga Keuangan Stabil Di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat, 29 Mei 2020 17:34 WIB
OJK. (Foto: ist)
OJK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan, menyikapi kondisi new normal yang mulai berlaku di berbagai negara, OJK melihat adanya kesempatan bagi sektor riil di Tanah Air dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.

“OJK juga dalam upaya memitigasi  dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan pada Rabu (27/5) kemarin,” ucap Anto dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Baca juga : BCA Mampu Catatkan Kinerja Solid dan Peningkatan Laba Bersih di Tengah Pandemi Covid-19

Dari data OJK, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8 persen yoy.

Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen,” ujarnya.

Baca juga : Petani Nanas Prabumulih Kebanjiran Order Di Tengah Pandemi Covid-19

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 15,7 triliun.

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rpc32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 31,6 triliun.

Sementara profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89 persen (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK) 1,09 persen) dan Rasio NPF sebesar 3,25 persen.

Baca juga : OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan Antisipasi Dampak Covid-19

“Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen,” terangnya.

OJK, sambung Anto, senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. “Kami juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional,” tandasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.