Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Tol Kendal, Jasa Raharja Gercep
Minggu, 14 Juni 2020 18:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Daihatsu Xenia K 8940 TF dengan Truk Fuso H 1573 PG terjadi pada Sabtu (14/6), sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Ruas Tol Km 399-300, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Musibah tersebut mengakibatkan empat korban berdomisili di Kabupaten Grobogan, meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
Baca juga : Ini 10 Kebiasaan Baru Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Menuju New Normal
"Korban terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," terang Amos.
Begitu menerima laporan kejadian kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung gercep alias gerak cepat. BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial itu, langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dan RS Islam Kendal, untuk mendata korban beserta ahli warisnya.
Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sesuai dengan domilisi korban/ahli waris.
Baca juga : PGN Area Jakarta Gercep Tangani Kebakaran Jargas Di Klender
“Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Demak saat ini dalam proses pendataan ahli waris. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia, akan segera diserahkan kepada masing-masing ahli waris," jelas Amos.
Sampai Mei 2020, lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian, dapat diserahkan santunannya dalam tempo kurang dari 2 hari. Sehingga, apabila di rata-rata, penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.
“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat. Ini adalah wujud hadir negara, bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, di tengah pandemi Covid-19 saat ini," pungkas Amos. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya