Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Network Sharing Penyelengara Jaringan Bisa Timbulkan Persaingan Usaha Tak Sehat
Kamis, 18 Juni 2020 13:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penerapan network sharing (berbagi jaringan) antara sesama penyelenggara jaringan masih terkendala. Bahkan, menghadapi tantangan sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga, mekanisme network sharing di industri telekomunikasi sudah berjalan sangat baik. Terutama untuk perangkat telekomunikasi pasif, seperti tower atau menara telekomunkasi dan ducting. Sharing ini menghemat capital expense (Capex).
Tetapi, penerapan network sharing antara sesama penyelenggara jaringan masih sulit dilaksanakan. Sebab, penyelenggara jaringan berada di pasar yang sama, penyewaan jaringan. Network sharing antarpenyelenggara jaringan ini disinyalir berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kanibalisme.
Baca juga : Deddy Sitorus: Penyelamatan Garuda Idealnya dengan PMN, Bukan Skema Dana Talangan
“Sekilas sharing itu menguntungkan bagi penggelaran jaringan, karena tidak perlu investasi. Namun, network sharing antarsesama penyelenggara jaringan berpotensi menimbulkan perebutan pangsa pasar yang sama. Sebab, mereka berusaha di jalur dan pangsa pasar sama,” ungkap Angga, dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Kondisi sulitnya berbagi juga dialami penyelenggara selular. Jika salah satu operator telah melakukan investasi besar-besaran, lalu diminta untuk melakukan berbagi jaringan dan frekuensi di satu wilayah, ada potensi pangsa pasar penyelenggara selular tersebut digerus operator yang baru masuk. Penyelenggara yang baru tentu akan melakukan promosi dan menjual harga yang murah atau bahkan di bawah harga produksi untuk mendapatkan market di tempat baru tersebut. Akibatnya, terjadi persaingan yang tidak sehat dan kanibalisasi.
“Network sharing itu tidak mudah bagi penyelenggara jaringan dan penyelenggara selular. Jika network sharing dilakukan dengan gegabah, bakal berpotensi saling membunuh antar penyelenggara jaringan. Operator yang baru masuk di suatu wilayah dengan network sharing akan melakukan perang harga,” ujar Angga.
Baca juga : Fadel: Jaga Kesehatan, Ekonomi Jalan
Perang harga antara sesama penyelenggara jaringan berpotensi berujung pada persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dapat mengancam keberlangsungan industri. Di sisi lain, penyelenggara jasa atau perusahaan ISP hanya melakukan fungsi intermediasi penyedia layanan telekomunikasi. ISP hanya membutuhkan satu router dan mereka sudah bisa berjualan jasa telekomunikasi.
Penyelenggara jasa telekomunikasi tak perlu membangun NAP (Network Access Provider). Mereka cukup menyewa dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki NAP. Artinya, risiko bisnis yang dihadapi penyelenggara jasa jauh lebih kecil. Dengan modal yang sedikit akan didapatkan pengembalian modal dalam waktu singkat ditambah margin yang lumayan.
Sedangkan untuk penyelenggara jaringan atau operator selular baru, bisa mendapatkan pemasukan setelah membangun jaringan dan menjual kapasitas jaringan tersebut. Investasi yang dikeluarkan penyelenggara jaringan nilainya besar dan waktu pengembaliannya juga lama. Angga meminta pemerintah agar dapat membuat aturan yang jelas. Jangan karena ingin mengurangi capex, justru berakibat pada lesunya pembangunan jaringan telekomunikasi.
Baca juga : Sambut New Normal, Prodia Pastikan Keamanan Pelanggan dan Karyawan
Dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada Pasal 9 juga dijelaskan, network sharing hanya diperkenankan antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Bukan antara penyelenggara jaringan. Hal ini menjadi tantangan dalam menerapkan network sharing dari aspek regulasi. Untuk itu, diperlukan terobosan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang visioner dan melihat ke depan, yang network sharing diatur sebagai persiapan untuk menghadapi kebutuhan teknologi masa baru. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya