Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lindungi Kesehatan Masyarakat
Badan POM Sinergi Awasi Produk Air Minum Dalam Kemasan
Sabtu, 18 Juli 2020 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Air merupakan kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, di antaranya untuk minum dan sebagai bahan baku utama dalam produksi pangan olahan.
Maka dari itu, air menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dengan mempertimbangkan segi kualitasnya sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Kebutuhan air minum dapat terpenuhi dengan adanya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang saat ini diproduksi dalam jumlah besar.
Masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi. Selain banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas, bahan baku AMDK berpotensi mengalami cemaran karena adanya perubahan kondisi lingkungan.
Baca juga : Nilai Aset Sitaan Pernah Anjlok Rp 700 Miliar Dalam Sehari
Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk.
Kegiatan pengawasan air melibatkan berbagai kementerian/lembaga, mulai dari pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air dan air baku, pengawasan terhadap kualitas air bersih yang akan digunakan untuk higiene sanitasi, pengawasan terhadap kualitas air sebagai bahan baku produksi, dan pengawasan terhadap produk pangan berbasis air, termasuk AMDK.
Badan POM selaku lembaga yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan juga melakukan kegiatan pengawasan terkait AMDK.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.
Baca juga : Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Idul Adha
“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi.
Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market”, ujarnya.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi.
“Standard produk dikembangkan melalui risk assessment yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan isu strategis,” jelasnya.
Baca juga : BNI Syariah Sediakan Layanan Online Produk Pertamina Di Aceh
Dilanjutkan dengan pengawasan pre-market yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat SNI (Standard Nasional Indonesia), UPT Badan POM sebagai penerbit sertifikat PSB (pemeriksaan sarana baru).
Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal, serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya