Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Nilai Aset Sitaan Pernah Anjlok Rp 700 Miliar Dalam Sehari

Senin, 13 Juli 2020 06:37 WIB
Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya Nilai Aset Sitaan Pernah Anjlok Rp 700 Miliar Dalam Sehari

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mengklaim melakukan penyitaan aset melebihi nilai kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya. Meski begitu, penelusuran terus dilakukan untuk menemukan aset-aset yang terkait kasus megakorupsi ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menjelaskan alasan penyidik gedung bundar melakukan penyitaan aset melebihi kerugian negara.

Sebagian aset yang disita berbentuk saham dan reksadana. Nilainya bisa turun dan naik. Saat harganya naik, maka nilai aset sitaan itu ikut meningkat. Sebaliknya, ketika harganya turun, nilai aset pun ikut jeblok.

“Memang sengaja kami menyita lebih ya, karena ada saham yang sifatnya fluktuatif dan masih berlaku di pasar,” kata Ali.

Baca juga : Eks Komisaris Sebut Direksi Gali Lubang Tutup Lubang

Ia mengungkapkan, sempat harga saham dan reksadana mengalami penurunan drastis. Akibatnya nilai aset sitaan anjlok hingga Rp700 miliar dalam sehari.

Pengelolaan aset saham dan reksadana diserahkan kepada sejumlah manajer investasi dan bank kustodian. Nilainya mencapai Rp 5,8 triliun. Ada 46 manajer investasi dan bank kustodian yang ditunjuk atas rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penitipan aset sitaan ini lantaran kejaksaan tidak memiliki kemampuan mengelola saham, obligasi ataupun reksadana. Diharapkan, manajer investasi dan bank kustodian bisa membantu kejaksaan dalam proses recovery atau penggantian kerugian kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,81 triliun.

Untuk menutupi kerugian tersebut, Kejaksaan Agung mengimbau manajer investasi (MI) — yang menjadi tersangka — agar mengembalikan dana investasi Jiwasraya.

Baca juga : Perusahaan Berumur 1 Tahun Dipercaya Kelola Rp 1,9 Triliun

Sejauh baru tersangka PT Sinarmas Asset Management (SAM) yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya Rp 77 miliar. “Diharapkan ada itikad baik dari korporasi lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Dalam penyidikan lanjutan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka korporasi. Mereka dijerat dengan delik korupsi dan pencucian uang.

Ketiga belas perusahaan itu adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia, PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.

Baca juga : Kembalikan Duit Rp 77 Miliar, Penyidikan PT SAM Jalan Terus

Berdasarkan hasil penyidikan, kurun 2014 -2018 Jiwasraya menginvestasikan dana ke saham dan reksadana yang dikelola 13 manajer investasi itu. Nilainya mencapai Rp12,15 triliun.

Harga portofolio saham-saham dalam reksadana yang dikelola manajer investasi itu telah “digoreng” supaya harganya naik. Aksi goreng saham ini dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Antara lain saham-saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI dan BJBR,” ungkap Hari.

Aksi ini bisa berlangsung mulus lantaran Benny Tjokro dan Heru kongkalikong dengan direksi dan pejabat Jiwasraya saat itu. Yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Ketiganya kini tengah diadili. Mereka dijerat dengan delik korupsi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.